Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta per bulan, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa hak upahnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima upah penuh sesuai UMK. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan di wilayah Kota Pekanbaru.
“Jika ada pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK, kami persilakan untuk melapor. Posko pengaduan kami buka sebagai bentuk perlindungan terhadap hak normatif pekerja,” ujar Jamal, Sabtu (27/12/2025).
Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung laporan sekaligus menjadi instrumen pengawasan langsung dari pemerintah daerah.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi langsung ke perusahaan-perusahaan. Pengawasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru untuk memastikan implementasi UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan. Satgas bersama Dewan Pengupahan akan mengecek perusahaan satu per satu,” jelas Jamal.
Ia mengakui, hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan UMK. Terhadap pelanggaran tersebut, Disnaker akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
“Jika setelah dipanggil masih tidak diindahkan, maka kasusnya akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi yang memiliki kewenangan penindakan,” tegasnya.
Melalui langkah sosialisasi, pengawasan, dan pembukaan posko pengaduan ini, Pemko Pekanbaru berharap penerapan UMK 2026 dapat berjalan optimal. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap UMK tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru.***













