Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO Masuk Tahap II, ASN Bea Cukai Pekanbaru Jadi Tersangka

5
×

Kasus Korupsi Ekspor CPO Masuk Tahap II, ASN Bea Cukai Pekanbaru Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ASN Bea Cukai Pekanbaru Terseret Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (tn/y)

Taktiknews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru berinisial MZ.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penuntutan.

“Tim Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

Perkara yang dikenal sebagai kasus ekspor CPO berkedok Palm Oil Mill Effluent (POME) tersebut melibatkan sejumlah pihak dari unsur kementerian, bea cukai, dan perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga diklasifikasikan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO) menggunakan kode Harmonized System (HS) yang diperuntukkan bagi limbah atau residu.

Melalui skema tersebut, para pelaku diduga menghindari berbagai ketentuan ekspor yang diberlakukan pemerintah, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan pungutan sektor sawit.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada sejumlah oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan sesuai kepentingan pelaku.

Menurut Jeffry, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 242 saksi dan lima orang ahli selama proses penyidikan. Selain itu, penyidik turut mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar. Selain itu, aset berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, serta kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar juga turut disita.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,49 miliar,” jelas Jeffry.

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *