Taktiknews.com, Banda Aceh – Kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil digagalkan aparat. Sebanyak empat pemuda ditangkap dalam dua pengungkapan berbeda dengan total barang bukti mencapai 4 kilogram sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM terhadap barang bawaan penumpang yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang diamankan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, MK membawa sebuah kardus cokelat yang kemudian diperiksa petugas.
Di dalam kardus tersebut ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat total 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kemasan.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.
Pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec menemukan 2 kilogram sabu di dalam koper milik AS (21) saat pemeriksaan X-Ray di Bandara SIM.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, AS mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR dan MGA.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.
Menurut Andi Kirana, MR merekrut AS setelah mendapat perintah dari seorang pelaku lain yang saat ini juga berstatus DPO.
“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.
Kepada Taktiknews.com, Jumat (5/6/2026), Andi Kirana menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Selain mengungkap dua kasus penyelundupan sabu tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mencatat capaian penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Selama periode tersebut, polisi menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir ekstasi, serta sejumlah minuman keras.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar,” tegas Kombes Andi Kirana.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, hingga berujung pada sanksi pidana berat.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pesan Kapolresta Banda Aceh.***














