Taktiknews.com, Pekanbaru – Dugaan korupsi Disdik Riau dalam proyek pengadaan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan interactive flat panel Tahun Anggaran 2024 terus didalami. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah hampir enam jam melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau keluar dari gedung sekitar pukul 15.06 WIB sambil membawa tiga kotak kontainer transparan berisi dokumen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada Taktiknews.com, mengatakan penggeledahan dilakukan di ruang bidang SMA dan beberapa ruang staf di lingkungan Disdik Riau.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau pengadaan interactive flat panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan tadi penyidik berhasil mengamankan dokumen kemudian alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkap Zikrullah.
Seluruh barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Zikrullah menjelaskan, perkara itu resmi memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati Riau belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Kita masih proses penyidikan untuk siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentunya penyidik terus saat ini melakukan pemenuhan alat bukti,” tutur Zikrullah.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun identitas maupun jumlah saksi masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Untuk saksi tentunya sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, akan tetapi belum bisa kita ungkapkan. Karena masih proses penyidikan awal,” katanya.
Terkait besaran kerugian negara, Kejati Riau masih menunggu hasil perhitungan dari pihak berwenang. Namun, nilai proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
“Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatan kurang lebih Rp9,5 miliar,” ujar Zikrullah.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zikrullah memastikan hingga kini yang bersangkutan belum dipanggil untuk dimintai keterangan. “Belum,” tegasnya.***














