Hukum & Kriminal

Aksi Jilid IV, Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Aliran Dana PI Rohil ke Afrizal Sintong

×

Aksi Jilid IV, Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Aliran Dana PI Rohil ke Afrizal Sintong

Sebarkan artikel ini
Kasus Dana PI Rohil, Mahasiswa Desak Kejati Riau
Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (7/9/2026). /Satuju

TAKTIKNEWS.COM – Gelombang protes penanganan dugaan korupsi Dana PI Rokan Hilir terus bergulir. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (7/9/2026).

Massa mendesak Kejati Riau bersikap transparan dan mengusut tuntas dugaan aliran dana Participating Interest (PI) sebesar Rp9,2 miliar yang mengarah pada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Koordinator Aksi, Muhammad Amri Hasibuan, mengkritik proses penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh Afrizal Sintong meski sembilan oknum lain dikabarkan telah terseret dalam perkara ini.

“Ini adalah aksi kita yang keempat dan sampai detik ini kami masih melihat Saudara Afrizal Sintong masih bebas di luar sana,” ujar Amri saat menyampaikan orasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Amri menegaskan bahwa kehadiran mereka murni sebagai bentuk kontrol sosial tanpa niat anarkistis. Ia meminta korps adhyaksa bergerak atas dasar fakta persidangan dan alat bukti yang sah tanpa memandang bulu.

“Kami menilai Saudara Afrizal Sintong kebal hukum. Kedatangan kami ini juga tidak ingin membuat kekacauan dan anarkis,” tegasnya.

Dalam orasinya, GMPR turut menyoroti fakta persidangan terkait dugaan penerimaan dana dan melontarkan kejanggalan atas lamanya penetapan status hukum terhadap pihak terkait.

“Kami menduga ada yang janggal dalam proses permasalahan terkait Saudara Afrizal Sintong. Karena pada kenyataannya persidangan, hakim menyebutkan bahwa Saudara Afrizal Sintong telah menerima aliran dana, tetapi mengapa Saudara Afrizal Sintong belum menjadi tersangka sampai hari ini?” seru Amri.

Melalui pamflet resminya, GMPR melayangkan enam poin tuntutan utama. Poin tersebut mencakup penuntasan pemeriksaan, penetapan tersangka jika mengantongi minimal dua alat bukti, penjelasan terbuka status perkara, serta jaminan tidak adanya praktik tebang pilih. Massa mengancam akan memboyong kasus ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta jika tidak ada progres konkret.

Massa yang bertahan hingga sore akhirnya diterima oleh Kaur Kamdal Kejati Riau, Viktor Wood. Viktor mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung kondusif dan memastikan seluruh tuntutan diteruskan ke pucuk pimpinan.

“Terima kasih kepada adik-adik sekalian yang telah menyampaikan aspirasi secara aman dan kondusif. Terkait permasalahan ini sedang dalam proses dan apa yang adik-adik sampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami agar dapat diproses sesuai SOP di Kejati Riau,” jelas Viktor.

Viktor turut mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat luas untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *