TAKTIKNEWS.COM – Penanganan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, berinisial HW (28), sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersebut dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, berkoordinasi dengan ahli, melakukan pengecekan lokasi, serta menggelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan hutan.
Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Dari hasil pemeriksaan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Saat pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan pengerjaan lahan dengan menggunakan alat berat. Area yang dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.
Dalam penanganan tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerjaan lahan.
Menurut Akmadi, aspek yang didalami penyidik tidak sebatas aktivitas pembukaan lahan. Polisi juga memperhatikan kondisi kawasan yang merupakan bagian dari hutan mangrove dan memiliki fungsi bagi ekosistem pesisir.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Setelah mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab, penyidik menetapkan HW sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada Jumat (21/8/2026).
HW kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum.
Akmadi mengatakan, perkara tersebut ditangani sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan hutan dan lingkungan pesisir. Keberadaan mangrove dinilai memiliki fungsi penting sebagai perlindungan alami wilayah pesisir, tempat hidup berbagai biota, serta penyimpan karbon.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Akmadi, langkah penegakan hukum itu juga menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Upaya tersebut mencakup pencegahan, edukasi, hingga penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan dan berdampak terhadap kawasan hutan maupun lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi.***














