Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing, 56 Titik Dipasang Plang Larangan

×

Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing, 56 Titik Dipasang Plang Larangan

Sebarkan artikel ini
PETI Kuansing: 525 Rakit Dimusnahkan, 56 Plang Dipasang
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 525 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026. (TN/P)

TAKTIKNEWS.COMย  –ย  Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 525 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Selain memusnahkan ratusan rakit PETI, polisi juga memasang 56 plang larangan di sejumlah titik lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Kuansing.

Operasi dipimpin Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda. Penindakan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing serta Polsek rayonisasi.

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan penindakan dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri.

Selama operasi, personel gabungan melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Ratusan rakit yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, petugas memasang 56 plang larangan sebagai peringatan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan di lokasi-lokasi tersebut.

Apri menegaskan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut Apri, kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuansing.

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penindakan terhadap 525 rakit PETI tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuansing untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Selain penegakan hukum, operasi juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan berakhirnya operasi pada 14 Agustus 2026, kepolisian memastikan pemantauan terhadap aktivitas PETI di Kuansing tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kembali maraknya pertambangan ilegal.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *