Banner Website
Hukum & Kriminal

KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Minta Pengadilan Tinggi Uji Kembali Putusan Tipikor

23
×

KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Minta Pengadilan Tinggi Uji Kembali Putusan Tipikor

Sebarkan artikel ini
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

RAKYAT45.COM – Banding KPK Abdul Wahid resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif tersebut perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Permohonan banding didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). Langkah hukum itu diambil setelah jaksa melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.

“Pada Selasa (4/8/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Selain Abdul Wahid, KPK juga mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan kewenangan JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pencermatan dan kajian komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat sekaligus mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Khusus Abdul Wahid, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Untuk uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara yang sama, M. Arief Setiawan sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Namun hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp290 juta atau pidana pengganti satu tahun penjara.

Adapun Dani M. Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang ke rekening penampungan KPK.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *