PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Penelusuran terhadap data penggunaan Dana Desa Pekon Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tahun Anggaran 2024 menemukan sedikitnya tiga pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih terperinci.
Ketiga pos tersebut masing-masing berkaitan dengan operasional kepala pekon, pengadaan lampu jalan tenaga surya atau PLTS, serta pengadaan bibit alpukat. Nilai anggarannya jika dijumlahkan mencapai Rp87.837.500.
Data anggaran yang ditelusuri mencatat total pagu Dana Desa Pekon Tanjung Rusia Timur pada 2024 sebesar Rp926.438.000, dengan nilai tersalurkan sebesar Rp926.438.000 dan status pekon tercatat berkembang.
Pos pertama adalah Operasional Pemerintah Desa, yang pada uraian kegiatan tercatat sebagai dukungan kegiatan seremonial di desa atau operasional kepala pekon. Anggaran yang dicantumkan sebesar Rp26.622.500 untuk dua paket.
Nilai tersebut tentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai pemborosan atau penyimpangan. Namun, rincian penggunaan menjadi penting untuk diketahui, terutama mengenai jenis kegiatan, komponen belanja, nilai masing-masing kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Pos kedua adalah Lampu Jalan PLTS dengan anggaran Rp26.250.000 untuk lima unit. Jika nilai tersebut dibagi secara sederhana berdasarkan jumlah unit, nilainya mencapai sekitar Rp5.250.000 per unit.
Angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelebihan anggaran. Sebab, harga satu unit lampu jalan PLTS dapat terdiri atas sejumlah komponen, seperti panel surya, baterai, lampu, tiang, instalasi, pemasangan dan komponen pendukung lainnya.
Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya nominal keseluruhan, melainkan harga satuan masing-masing unit, spesifikasi barang, komponen yang termasuk dalam harga, volume pekerjaan, lokasi pemasangan, serta kesesuaian antara pengadaan dan kondisi fisik di lapangan.
Pos ketiga berkaitan dengan bibit alpukat dengan anggaran sebesar Rp34.965.000. Dalam data anggaran yang ditelusuri, kegiatan tersebut tercatat satu kali kegiatan, tetapi jumlah bibit yang dibeli tidak tercantum secara jelas dalam informasi yang tersedia.
Di sinilah muncul kebutuhan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Tanpa mengetahui jumlah bibit, harga satuan per bibit, jenis atau ukuran bibit, serta komponen biaya lainnya, masyarakat belum dapat mengetahui apakah nilai Rp34.965.000 tersebut sepenuhnya merupakan harga bibit atau sudah mencakup biaya distribusi, penanaman dan pemeliharaan.
Apabila terdapat biaya tambahan di luar harga bibit, komponen tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar nilai anggaran dapat dibandingkan dengan realisasi sebenarnya.
Penelusuran media ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun menyatakan pihak tertentu melakukan penyimpangan. Sebaliknya, dugaan adanya kelebihan anggaran harus terlebih dahulu diuji melalui pemeriksaan dokumen, harga satuan, volume, spesifikasi dan realisasi fisik.
Namun, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab. Mengapa lima unit lampu jalan PLTS dianggarkan Rp26,25 juta? Berapa harga masing-masing unit dan apa saja komponennya? Kemudian, berapa jumlah bibit alpukat yang dibeli dengan anggaran Rp34,965 juta dan berapa harga satu bibit? Termasuk, bagaimana rincian penggunaan Rp26,622 juta untuk operasional kepala pekon?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena anggaran Dana Desa merupakan uang publik. Transparansi tidak berhenti pada pencantuman nama kegiatan dan pagu, tetapi juga harus dapat menjelaskan bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan media ini telah menghubungi Dedy Irawan selaku Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait tiga pos anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Dedy Irawan, wartawan meminta penjelasan mengenai anggaran Operasional Kepala Pekon sebesar Rp26.622.500, termasuk rincian kegiatan, penggunaan anggaran, serta dasar pertanggungjawabannya.
Konfirmasi juga disampaikan terkait pengadaan lima unit Lampu Jalan PLTS senilai Rp26.250.000, khususnya mengenai harga setiap unit, spesifikasi lampu, komponen yang termasuk dalam pengadaan, biaya pemasangan serta lokasi pemasangan masing-masing unit.
Selain itu, wartawan meminta penjelasan mengenai anggaran bibit alpukat sebesar Rp34.965.000, terutama mengenai jumlah bibit yang dibeli, harga satuan setiap bibit, jenis atau ukuran bibit, penerima atau lokasi penyaluran, serta apakah anggaran tersebut mencakup biaya distribusi, penanaman maupun pemeliharaan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah nilai anggaran yang tercantum memiliki dasar perhitungan dan realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan penelusuran data anggaran, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan dari pihak Pekon sebagai pengelola kegiatan.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan WhatsApp yang telah dikirimkan kepada Dedy Irawan selaku Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur belum mendapatkan jawaban atau tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Dedy Irawan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tiga pos anggaran tersebut.
Tidak adanya tanggapan sampai berita ini diterbitkan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun bukti adanya penyimpangan. Klarifikasi dari pihak Pekon tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Atas dasar adanya sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan, Inspektorat Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, APBDes, RAB, bukti transaksi, harga satuan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta realisasi fisik dari tiga kegiatan tersebut.
Pemeriksaan terhadap lampu PLTS, misalnya, dapat dilakukan dengan mencocokkan nilai pengadaan dengan spesifikasi dan harga satuan sebenarnya, termasuk memastikan apakah lima unit yang dianggarkan memang telah tersedia dan terpasang sesuai perencanaan.
Begitu pula dengan pengadaan bibit alpukat. Pemeriksaan dapat memastikan jumlah bibit yang dibeli, harga satuan, jenis bibit, bukti pembelian, penerima atau lokasi penanaman hingga kondisi fisiknya.
Sementara untuk anggaran operasional kepala pekon, pemeriksaan dapat mencocokkan rincian dua paket kegiatan dengan dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang tersedia.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian keuangan negara atau dugaan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Pringsewu, diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah angka Rp5,25 juta per unit lampu PLTS atau anggaran Rp34,965 juta untuk bibit alpukat terlihat besar. Yang jauh lebih penting adalah apakah harga tersebut sesuai spesifikasi, harga yang wajar pada saat pengadaan, RAB, volume pekerjaan, serta bukti realisasi yang sebenarnya.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah anggaran operasional sebesar Rp26.622.500 benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu perlu melakukan pemeriksaan terhadap tiga pos anggaran tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres Pringsewu, patut menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan Dana Desa Pekon Tanjung Rusia Timur berjalan transparan, akuntabel, dan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Fery)














