PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Sebuah alat berat bekerja di atas hamparan tanah yang perlahan mengubah wajah lahan di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada. Bagi sebagian orang, pemandangan itu mungkin hanya terlihat sebagai bagian dari proses pembangunan. Tetapi bagi urusan lingkungan, perubahan permukaan tanah bukan perkara sesederhana memindahkan tanah dari satu tempat ke tempat lain. Ketika tanah ditimbun dan elevasi permukaan berubah, konsekuensi terhadap lingkungan sekitar juga perlu diperhitungkan secara serius.
Ketika lahan ditimbun, kontur tanah berubah dan air hujan dapat mencari jalur baru. Kondisi drainase bisa mengalami perubahan, limpasan permukaan berpotensi meningkat, sementara debu dan sedimentasi dapat muncul selama kegiatan berlangsung. Bahkan material yang digunakan untuk menguruk pun perlu dipastikan tidak membawa persoalan pencemaran baru bagi lingkungan sekitar. Karena itu, kegiatan penimbunan semestinya tidak hanya dilihat dari kebutuhan pembangunan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kondisi lingkungan.

Pemberitaan mengenai aktivitas penimbunan lahan di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kemudian dimintakan tanggapan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, dr. Ulin Noha, M.Kes. Tanggapan tersebut diperlukan untuk memperoleh pandangan dari sisi lingkungan sekaligus mengetahui langkah apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah terhadap kegiatan yang secara faktual telah mengubah kondisi permukaan lahan di lokasi tersebut.
Ulin memilih tidak terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan apa yang terlihat di lapangan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan aspek dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Sikap tersebut penting agar sebuah kegiatan tidak langsung diberi kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, melainkan diperiksa berdasarkan status lahan, peruntukan ruang, perizinan, dokumen lingkungan, serta kondisi faktual yang ditemukan di lokasi.
“Sebaiknya perlu dilihat berdasarkan aspek yang dipersoalkan. Kalau terkait tata ruang, ada perangkat daerah yang membidangi penataan ruang; kalau terkait perlindungan lahan pertanian ada kewenangan bidang pertanian; sedangkan DLH bertanggung jawab memastikan aspek dan ketentuan lingkungan dipenuhi,” ujar dr. Ulin Noha, M.Kes.
Pernyataan tersebut sebenarnya penting untuk menempatkan persoalan secara proporsional. Jangan semua persoalan lahan kemudian dilempar kepada DLH. Begitu pula sebaliknya, jangan ketika lingkungan mulai terdampak justru semua pihak merasa tidak memiliki kewenangan. Ada tata ruang yang harus diperiksa, ada perlindungan lahan pertanian yang perlu diperhatikan, ada perizinan yang harus dipastikan, serta ada persetujuan lingkungan yang harus dilihat kesesuaiannya dengan kegiatan yang berlangsung.
Untuk kasus seperti ini, Ulin menilai verifikasi bersama menjadi langkah yang paling tepat. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dari satu sudut pandang karena kegiatan penimbunan dapat bersinggungan dengan beberapa aspek sekaligus. Status lahan, peruntukan ruang, dasar pemanfaatan, perizinan, hingga kondisi lingkungan di sekitar lokasi perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan agar kesimpulan yang dihasilkan tidak menyesatkan.
“Untuk kasus konkret seperti ini yang paling tepat adalah verifikasi bersama berdasarkan status lahannya, peruntukan ruangnya, perizinannya, dan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Kalimat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan penimbunan tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa tanah sudah dimiliki atau pembangunan memang membutuhkan lahan. Kepemilikan tanah adalah satu persoalan, sedangkan pemanfaatan tanah merupakan persoalan lain. Seseorang atau sebuah badan usaha dapat memiliki hak atas tanah, tetapi pemanfaatannya tetap berada dalam kerangka aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Di sinilah pemerintah daerah seharusnya hadir. Bukan untuk menghambat pembangunan, bukan pula untuk mencari kesalahan terhadap pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian bahwa kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang kemudian harus ditanggung masyarakat sekitar.
DLH Pringsewu, menurut Ulin, akan melihat dampak kegiatan penimbunan tersebut, terutama yang berkaitan dengan perubahan tata air dan drainase. Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena perubahan permukaan tanah dalam suatu kawasan dapat memengaruhi pola aliran air. Apabila tidak diperhitungkan dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan di sekitar lokasi.
“Ok, kami DLH akan coba melihat dampak kegiatan penimbunannya, terutama perubahan tata air dan drainase, potensi genangan, limpasan permukaan, debu dan sedimentasi, serta memastikan material urug tidak menimbulkan pencemaran,” ujarnya.
Ini bagian yang sering luput dalam perdebatan pembangunan. Orang biasanya melihat hasil akhirnya berupa bangunan, jalan, atau kawasan yang semakin tertata. Yang jarang dilihat adalah bagaimana air bergerak setelah tanah ditinggikan, ke mana limpasan mengalir, apakah saluran masih mampu menampung debit air, dan siapa yang akan menerima dampaknya ketika sistem drainase tidak lagi bekerja seperti sebelumnya.
Karena itu, pemeriksaan lingkungan tidak seharusnya dilakukan setelah persoalan muncul. Lebih baik memastikan sejak awal daripada menunggu genangan, sedimentasi, debu, atau persoalan drainase menjadi keluhan masyarakat. Prinsip kehati-hatian semestinya menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan sekadar tindakan korektif setelah dampak lingkungan terlanjur dirasakan.
DLH juga akan memeriksa apakah lokasi dan rencana kegiatan tersebut telah tercakup dalam dokumen serta persetujuan lingkungan yang dimiliki. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung di lapangan memang memiliki dasar lingkungan yang sesuai dengan lokasi dan rencana pemanfaatannya.
“Nanti kita cek juga apakah lokasi dan rencana kegiatan tersebut sudah tercakup dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki,” kata Ulin.
Pernyataan ini memberikan ruang yang sehat bagi semua pihak. Jika kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, pemerintah tinggal memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tidak perlu ada polemik berkepanjangan. Namun jika terdapat aspek yang belum terpenuhi, maka langkah koreksi menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dan pihak pelaksana kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang harus dihindari adalah kondisi ketika alat berat sudah bekerja, lahan sudah berubah, lalu pemeriksaan terhadap aturan baru dilakukan belakangan. Sebab lingkungan tidak memiliki tombol undo. Ketika kontur tanah berubah dan sistem tata air terganggu, dampaknya bisa merembet ke wilayah lain dan pada akhirnya masyarakat sekitar yang mungkin harus menghadapi konsekuensinya.
Karena itu, kehati-hatian bukan berarti anti pembangunan. Justru kehati-hatian merupakan syarat agar pembangunan tidak menghasilkan persoalan baru. Pembangunan rumah sakit memiliki nilai penting bagi masyarakat, tetapi kepentingan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tata ruang, ketentuan lingkungan, dan prinsip perlindungan terhadap kawasan di sekitarnya.
Apalagi sebelumnya sejumlah warga menyebut lokasi tersebut merupakan area persawahan. Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status lahan. Verifikasi melalui dokumen resmi tetap diperlukan untuk memastikan apakah benar kawasan tersebut merupakan lahan pertanian, bagaimana status pemanfaatannya, dan apakah perubahan fungsi yang terjadi telah melalui mekanisme sesuai aturan.
Namun satu hal menjadi jelas. Pemerintah daerah mempunyai alasan yang cukup untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara lintas sektor. Tata ruang harus jelas, status lahan harus jelas, perizinan harus jelas, persetujuan lingkungan harus jelas, dan kondisi faktual di lapangan juga harus sesuai dengan dokumen yang menjadi dasarnya. Jangan sampai semuanya baru menjadi jelas setelah tanah telanjur ditimbun dan perubahan kondisi lingkungan sudah terjadi.
Pembangunan rumah sakit memang penting. Tetapi penting pula memastikan pembangunan itu tidak menempatkan aturan sebagai pelengkap administrasi semata. Kepatuhan terhadap regulasi seharusnya menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri, karena bangunan yang berdiri megah tidak akan banyak berarti jika proses pembangunannya meninggalkan persoalan lingkungan yang kemudian harus ditanggung masyarakat.
Sebab pembangunan yang benar bukan hanya tentang seberapa cepat sebuah bangunan berdiri. Pembangunan yang benar juga berbicara tentang bagaimana prosesnya berlangsung, apa dasar hukumnya, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah masyarakat sekitar ikut terlindungi. Di situlah ukuran pembangunan yang bertanggung jawab sebenarnya berada.
Kini pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan kepastian melalui verifikasi. Bukan kepastian berdasarkan asumsi, bukan pula berdasarkan prasangka, melainkan kepastian yang lahir dari dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi. Apabila seluruh proses memang telah sesuai, tidak ada alasan untuk takut membuka penjelasannya kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih ada bagian yang harus diperbaiki, jauh lebih baik memperbaikinya sekarang daripada menunggu persoalan berubah menjadi masalah lingkungan yang lebih besar. Pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pemeriksaan, sementara pihak pelaksana kegiatan memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum maupun dokumen yang menjadi landasan kegiatannya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang tanah urug, alat berat, ataupun perluasan kawasan. Yang sedang diuji adalah sejauh mana pembangunan di Kabupaten Pringsewu mampu berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap regulasi. Karena ketika pembangunan berhadapan dengan lingkungan, yang dibutuhkan bukan keberanian untuk mengubah lahan semata, tetapi juga kedisiplinan untuk memastikan setiap perubahan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Sebelumnya :
Aktivitas penimbunan di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada sebelumnya diberitakan berlangsung pada lahan yang menurut sejumlah warga merupakan area persawahan. Awak media telah meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit melalui sekretariat, namun memperoleh jawaban singkat, “Silahkan bapak bersurat resmi.” Status lahan, peruntukan ruang, dasar pelaksanaan penimbunan, serta dokumen perizinan masih memerlukan verifikasi pihak berwenang. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi manajemen Rumah Sakit Mitra Husada maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh. ( Red)














