Taktiknews.com, Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi, Kamis (30/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan. Dari pantauan Taktiknews.com, mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu langsung menyatakan keberatan terhadap putusan dan memilih menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
“Dari keputusan hakim itu, saya melihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan, dan akan terus mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid kepada Taktiknews.com, Kamis (30/7/2026).
Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Ia bahkan menilai kasus yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.
“Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan itu tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini memang rekayasa,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga pembacaan putusan. Menurutnya, publik telah melihat langsung seluruh proses persidangan beserta fakta-fakta yang terungkap.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya melakukan itu,” ucapnya kepada Taktiknews.com.
Selain menyatakan keberatan terhadap putusan, Abdul Wahid juga menyinggung adanya faktor lain yang menurutnya memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman,” katanya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap optimistis masih memiliki kesempatan memperoleh keadilan melalui proses hukum lanjutan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
“Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain. Dan bagi masyarakat yang telah mendukung saya, saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Abdul Wahid selanjutnya akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***












