Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian

×

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Rp5,9 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai lebih dari Rp5,9 miliar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Tn/Al

TAKTIKNEWS.COM  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai lebih dari Rp5,9 miliar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan kepabeanan dan cukai selama periode Semester I 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah, menyatakan bahwa langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kesehatan iklim industri dalam negeri.

“Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat,” ujar Dwijo.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 662 unit iPhone berbagai tipe, pakaian, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, rokok elektrik, hingga peralatan elektronik bekas. Seluruhnya diperoleh melalui operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang, serta pengetatan jalur kepabeanan.

Dwijo menambahkan, pemusnahan ini memastikan barang sitaan tidak kembali merembes ke pasaran. Terkait status barang yang tidak dilelang, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi penolakan izin lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai sehingga wajib dimusnahkan.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati, Johansyah Syafri, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. Berdasarkan datanya, selain nilai barang yang mencapai Rp5,9 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini menembus angka lebih dari Rp1,7 miliar.

Proses eksekusi dilakukan dengan cara dibakar, digerinda, dan dirusak total agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Agenda pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan, Ketua PN Bengkalis Lenny, serta Ketua PWI Bengkalis Adi Putra.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *