Hukum & Kriminal

Polda Riau Ungkap 35 Kasus Karhutla, 38 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Polda Riau Ungkap 35 Kasus Karhutla, 38 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Karhutla Polda Riau: 38 Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Herry Heryawan. (TN/Ho-Polda Riau)

TAKTIKNEWS.COM โ€“ Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengungkap 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2025 hingga 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Herry Heryawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus Karhutla masih terus dilakukan. Teranyar, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

“Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi. Ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar,” kata Herry usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di GOR Mapolda Riau, Kamis (27/8/2026).

Penetapan tersangka di Rohil tersebut menambah daftar pelaku yang diproses hukum dalam kasus Karhutla Polda Riau hingga mencapai 38 orang.

Herry menjelaskan, penanganan perkara sejauh ini masih didominasi oleh pelaku perorangan. Pihak kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam perkara Karhutla yang diungkap sepanjang periode tersebut.

“Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan,” jelasnya.

Menurut Herry, pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi modus utama yang paling banyak ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum dipastikan berjalan beriringan dengan penanganan serta pemadaman kebakaran.

“Kita akan terus melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Selain menangani perkara pada tahun 2026, Polda Riau mencatat proses hukum terhadap tiga tersangka kasus Karhutla dari penanganan tahun 2025 telah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya telah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Tiga orang itu sudah inkrah, sudah P21, dan sudah menjalani. Itu kasus tahun lalu, tahun 2025. Kasus tahun lalu sudah inkrah, sudah ada di dalam sel, dalam lapas,” ujar Herry.

Polda Riau menegaskan bahwa upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya difokuskan pada pemadaman titik api, tetapi juga pada penindakan hukum bagi para pelaku pembakaran.

“Penindakan terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang,” kata Herry.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *