Banner Website
Hukum & Kriminal

Air Susu Dibalas Air Tuba, Farida Warga Balerejo Disebut Pinjam Emas 15 Gram, Digadaikan Rp25 Juta dan Tak Kunjung Dikembalikan

36
×

Air Susu Dibalas Air Tuba, Farida Warga Balerejo Disebut Pinjam Emas 15 Gram, Digadaikan Rp25 Juta dan Tak Kunjung Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Akun Facebook bernama Rida Diandra yang disebut sebagai akun Facebook Farida, sebagaimana terlihat pada tangkapan layar profil tersebut (Sumber foto: Facebook akun Rida Diandra/dokumentasi tangkapan layar).

PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Niat membantu justru berujung penantian panjang.

Barokah, warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mengaku harus menunggu berbulan-bulan setelah emas miliknya dipinjam oleh Farida, warga Balerejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Emas berbentuk gelang seberat 15 gram itu, menurut keterangan Barokah, kemudian digadaikan dengan nilai pinjaman sebesar Rp25 juta.

Barokah mengaku tidak pernah mengambil uang hasil gadai tersebut.

Ia menyebut emas itu diberikan semata-mata karena ingin membantu Farida.

Namun, janji pengembalian dalam waktu satu bulan disebut tidak kunjung terealisasi.

Kisah tersebut bermula pada 2 Maret 2026, saat Farida datang menjemput Barokah menuju Pringsewu.

Awalnya, menurut Barokah, Farida datang kerumahnya kemudian Farida mengajak Barokah menagih kepada seseorang yang berhutang kepada Barokah.

Namun dalam perjalanan, Farida justru disebut meminta bantuan kepada Barokah.

“Saya waktu tanggal 2 Maret 2026, awal puasa, si Farida ke rumah saya di Pringsewu. Niatnya mau nagih hutang ke orang. Terus akhirnya si Farida malah minjam duit sama saya,” kata Barokah.

Barokah mengaku tidak memiliki uang tunai.

Ia kemudian mengatakan kepada Farida bahwa dirinya hanya memiliki emas.

Farida disebut menyanggupi apabila emas tersebut digadaikan.

Keduanya kemudian mendatangi kantor Pegadaian.

Di tempat itu, menurut Barokah, Farida berjanji akan mengembalikan uang hasil gadai dalam waktu satu bulan.

Bahkan, Farida disebut mengatakan akan bekerja dan kemudian mentransfer uang untuk mengembalikan pinjaman.

“Dia ngomong nanti sebulan saya balikin. Habis Lebaran saya mau terbang. Saya tanyakan pokoknya sebulan dibalikin ya. Dia bilang iya, nanti begitu saya kerja langsung saya transfer,” ujar Barokah.

Janji Berulang, Uang Tak Kunjung Kembali

Satu bulan berlalu.

Uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.

Barokah kemudian kembali menanyakan kepada Farida mengenai janji tersebut.

Namun, menurut Barokah, jawaban yang diterimanya kembali berupa janji.

Farida disebut berulang kali mengatakan akan segera berangkat bekerja.

Tanggal keberangkatan pun disebut berubah-ubah.

“Setiap bulan selalu ngomong, saya besok terbang, saya besok terbang. Selalu tanggal 4 terbang, tanggal 15 terbang, selalu seperti itu,” kata Barokah.

Waktu terus berjalan.

Dua bulan berlalu.

Persoalan belum juga selesai.

Memasuki Juli 2026, Farida disebut kembali menjanjikan pembayaran.

Kali ini, tanggal 31 Juli 2026 disebut sebagai waktu pengembalian uang.

Namun tanggal tersebut kembali berlalu tanpa penyelesaian.

Barokah bahkan mengaku mendatangi rumah Farida.

Di sana, menurut Barokah, kembali muncul janji baru.

“Nyampe tanggal 31 Juli 2026 itu pun nggak ada kepastian lagi. Saya ke rumahnya, bahasanya nanti tanggal 5 saya transfer. Kalau nggak bisa balikin terkena denda, itu ada suratnya,” tutur Barokah.

Setelah itu, Barokah menyebut Farida semakin sulit ditemui.

Bahkan, Farida disebut menghilang.

Keluarga Farida juga disebut memberikan berbagai penjelasan, tetapi persoalan utang tersebut belum kunjung selesai.

Emas 15 Gram Digadaikan Rp25 Juta

Barokah menjelaskan, emas yang diberikan kepada Farida berupa gelang dengan berat 15 gram.

Emas tersebut kemudian digadaikan dengan nilai pinjaman sebesar Rp25 juta.

Menurut Barokah, dirinya tidak mengambil uang dari hasil gadai tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah meminta keuntungan maupun bunga.

“Saya nggak ngambil duit sepeser pun dari duit itu. Nggak saya bungain juga. Intinya saya niat nolong,” tegas Barokah.

Namun persoalan semakin panjang setelah masa tenggang gadai disebut berakhir pada Juni 2026.

Karena emas tersebut tidak ditebus, barang jaminan itu disebut masuk dalam proses lelang oleh pihak Pegadaian.

Dalam keterangan yang diterima, juga disebut angka Rp37,5 juta berkaitan dengan nilai uang saat ini.

Angka tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak Pegadaian untuk memastikan apakah merupakan nilai lelang, hasil lelang, nilai tebus atau komponen administrasi lainnya.

Sumarni Disebut Bersedia Bertanggung Jawab

Persoalan tersebut kemudian turut melibatkan pihak keluarga Farida.

Sumarni diketahui merupakan kakak/adik Farida.

Dalam proses penagihan, Sumarni disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas utang Farida.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami Barokah, terlebih Farida disebut semakin sulit ditemui.

Selain Sumarni, ibu dari kedua bersaudara tersebut juga disebut sebelumnya pernah menyatakan akan ikut bertanggung jawab mengenai persoalan utang Farida.

Namun, kesediaan tersebut tetap perlu dibedakan dengan kewajiban hukum. Dalam pemberitaan ini, pernyataan Sumarni dan ibunya diposisikan sebagai keterangan mengenai kesediaan bertanggung jawab dalam proses penyelesaian persoalan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kewajiban hukum.

Farida Mengaku Uang Dipakai Orang Lain

Sementara itu, mengenai keberadaan uang hasil gadai, Farida mengaku bahwa uang tersebut sedang dipakai atau dipinjam oleh orang lain.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada orang yang disebut sebagai pihak yang meminjam uang tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, orang tersebut justru membantah pernah meminjam uang dari Farida.

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan semakin rumit.

Sebab, Farida mengaku uang tersebut berada atau digunakan oleh pihak lain, sementara pihak yang disebut sebagai peminjam membantah adanya pinjaman tersebut.

Dengan demikian, keberadaan uang hasil gadai tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar persoalan tidak semakin berlarut.

Niat Menolong Berujung Penantian

Bagi Barokah, persoalan tersebut bukan sekadar soal uang.

Ada kepercayaan yang diberikan.

Ada emas yang diserahkan.

Ada janji pengembalian dalam waktu satu bulan.

Namun, janji itu disebut terus bergeser dari satu tanggal ke tanggal lainnya.

Awalnya satu bulan.

Kemudian dua bulan.

Lalu muncul janji akan terbang bekerja.

Setelah itu muncul tanggal pembayaran baru.

Hingga akhirnya Barokah mengaku masih menunggu kepastian.

Kisah tersebut menjadi getir karena menurut pengakuan Barokah, ia sejak awal tidak meminta bunga maupun keuntungan.

Ia hanya ingin membantu.

Namun pertolongan itu kini justru berubah menjadi persoalan yang belum menemukan ujung.

Ungkapan “air susu dibalas air tuba” pun seolah menggambarkan kondisi yang dirasakan Barokah.

Ia memberikan kepercayaan.

Yang datang kemudian, menurut pengakuannya, justru ketidakpastian.

Meski demikian, seluruh keterangan mengenai Farida dalam pemberitaan ini merupakan versi Barokah dan pihak yang melakukan penagihan.

Farida, Sumarni maupun pihak keluarga lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai keberadaan Farida, alasan belum dikembalikannya uang, status emas 15 gram tersebut, serta realisasi kesediaan Sumarni dan ibunya untuk bertanggung jawab masih membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Bagi Barokah, harapannya sederhana.

Ia ingin persoalan tersebut diselesaikan dan apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan.

Sebab, ketika seseorang memberikan pertolongan dengan tulus, yang diharapkan bukanlah keuntungan.

Melainkan satu hal sederhana: kepercayaan yang diberikan jangan sampai berakhir menjadi penantian tanpa kepastian.

Barokah melalui pihak yang membantunya dalam proses penagihan juga menegaskan bahwa persoalan tersebut masih diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban maupun mengembalikan hak yang menjadi miliknya, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Langkah tersebut dapat ditempuh dengan membuat laporan kepada pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah hukum bukan menjadi pilihan pertama, tetapi merupakan upaya terakhir apabila penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi tidak lagi menemukan titik temu.  ( Fery  )

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *