Taktiknews.com, Pekanbaru – Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Riau resmi menuntaskan masa kerjanya setelah menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna DPRD Riau. Panitia khusus tersebut menghasilkan 16 rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat guna memperkuat penerimaan daerah.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan seluruh hasil pembahasan dirangkum dalam laporan setebal 126 halaman yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola pendapatan daerah.
“Ada sekitar 126 halaman. Terdapat 16 rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Abdullah.
Dari pantauan Taktiknews.com, rekomendasi tersebut terdiri atas 11 poin yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan lima poin yang diusulkan agar disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Abdullah menjelaskan, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah bukan merupakan panitia khusus pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sehingga penyelesaian tugasnya mengacu pada tata tertib DPRD dengan masa kerja selama enam bulan.
“Sebanyak 16 rekomendasi itu terbagi atas 11 rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Provinsi Riau dan 5 rekomendasi Pansus kepada Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Sebelas rekomendasi kepada Pemprov Riau menitikberatkan pada pembenahan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian Pansus antara lain reformasi kelembagaan pengelolaan pajak daerah, peningkatan kapasitas aparatur, pembangunan sistem informasi pajak dan retribusi terpadu (single data system), hingga penguatan kerja sama pertukaran data dengan kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah daerah lain, serta pihak ketiga.
Selain itu, Pansus juga mendorong revitalisasi fungsi pengawasan pajak daerah melalui pembentukan jabatan fungsional pemeriksa pajak, audit kepatuhan berkala, serta digitalisasi sistem monitoring.
Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP terhadap wajib pajak yang tidak patuh, evaluasi metode penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan sawit, pembangunan basis data Pajak Alat Berat (PAB), penguatan pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembentukan tim kajian fiskal daerah, hingga evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain rekomendasi untuk Pemprov Riau, Pansus juga mengusulkan lima langkah strategis kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Riau.
Usulan tersebut meliputi penguatan integrasi data antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah, harmonisasi sistem Coretax dan OSS-RBA dengan sistem informasi daerah, evaluasi kebijakan pemusatan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyempurnaan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pemberian akses data perpajakan dan perizinan kepada pemerintah daerah.
Menurut Pansus, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan pajak daerah semakin akurat, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan, dan daerah penghasil memperoleh hak fiskal yang lebih adil berdasarkan aktivitas ekonomi riil.
Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat.***














