Hukum & Kriminal

Cekcok Harga Kasur Berujung Penganiayaan di Pekanbaru, Leher Pedagang Disabet Sabit

×

Cekcok Harga Kasur Berujung Penganiayaan di Pekanbaru, Leher Pedagang Disabet Sabit

Sebarkan artikel ini
Cekcok Harga Kasur Berujung Penganiayaan di Pekanbaru
Pelaku berinisial EFH (23). Tn/y

TAKTIKNEWS.COM – Cekcok antara pembeli dan pedagang kasur di toko UD Ridho, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berujung aksi penganiayaan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seorang pedagang berinisial FW (62) mengalami luka robek di bagian leher setelah diduga disabet menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit oleh calon pembelinya.

Aparat kepolisian telah mengamankan pelaku berinisial EFH (23) dan meresmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Marcopolo mengonfirmasi penangkapan serta penetapan status hukum terhadap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Marcopolo, Kamis (10/9/2026).

Marcopolo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat EFH mendatangi toko UD Ridho untuk membeli kasur. Korban menawarkan kasur seharga Rp190 ribu, lalu tersangka menawar menjadi Rp150 ribu. Karena tidak terjadi kesepakatan harga, tersangka sempat berjalan meninggalkan toko.

Namun, korban kembali memanggil tersangka dan menawarkan kasur dengan harga Rp180 ribu. Tersangka menyampaikan bahwa uang yang dibawanya hanya Rp150 ribu. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban kemudian marah dan memaksa tersangka membeli kasur tersebut hingga memicu percekcokan.

Merasa tersinggung, emosi tersangka terpancing hingga melihat sebilah sabit di lokasi kejadian.

“Tersangka melihat ada sabit di dalam kuali. Kemudian sabit itu diambil dan disabetkan ke arah leher korban satu kali. Terkait sajam masih kita kembangkan apa itu milik pelaku. Karena penyidik belum bisa meminta keterangan korban karena dirawat di rumah sakit,” ujar Marcopolo.

Sabetan tersebut mengakibatkan leher korban mengalami luka robek parah dan mengeluarkan banyak darah sebelum korban akhirnya ambruk di lantai.

Insiden tersebut diketahui oleh seorang saksi bernama Hendri Adi Surya yang sedang beristirahat di kios jamu sebelah toko. Setelah dibangunkan oleh istrinya karena mendengar teriakan minta tolong, Hendri mendatangi lokasi dan melihat korban tengah memegang kedua tangan tersangka dalam posisi berlutut dan berlumuran darah.

Hendri bersama dua saksi lain, Shosi Bus Sultan dan Muhammad Afif Zilfathani, langsung mengamankan tersangka. Sementara itu, korban dilarikan ke RS Sansani sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman untuk menjalani tindakan operasi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 20 sentimeter, satu kaus lengan pendek warna merah bercorak hitam, serta hasil visum korban.

“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Marcopolo.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *