Ragam

Kalau Izin Belum Jelas, Mengapa Pembangunan Kembali Berjalan? Polemik Bangunan Pajaresuk Memanas

×

Kalau Izin Belum Jelas, Mengapa Pembangunan Kembali Berjalan? Polemik Bangunan Pajaresuk Memanas

Sebarkan artikel ini
Keterangan gambar: Aktivitas pembangunan terlihat di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Lokasi berada di pinggir jalan, tak jauh dari Simpang Gunung Kancil, sekitar 300 meter sebelah kiri setelah SPBU Pajaresuk. Sejumlah pekerja tampak berada di atas struktur bangunan, dengan rangka besi, material konstruksi, dan kendaraan bak terbuka terlihat di lokasi. ( Davit/Taktiknews.com)

PRINGSEWU,TAKTIKNEWS.COM — Kalau urusan izin belum terang, mengapa aktivitas pembangunan kembali berjalan? Pertanyaan sederhana ini kini mengemuka di tengah aktivitas konstruksi sebuah bangunan di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Lokasi pembangunan berada tepat di pinggir jalan, tak jauh dari Simpang Gunung Kancil, sekitar 300 meter sebelah kiri setelah SPBU Pajaresuk. Dari ruas jalan tersebut, aktivitas konstruksi di lokasi dapat terlihat dengan cukup jelas.

Sebelumnya, pembangunan tersebut sempat terhenti setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran zonasi tata ruang dan perizinan. Bahkan, lokasi tersebut telah mendapat perhatian melalui inspeksi Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.

Namun, ketika awak media kembali mendatangi lokasi, situasinya justru memperlihatkan pemandangan berbeda. Sejumlah pekerja kembali melakukan aktivitas konstruksi. Rangka besi untuk struktur bangunan tampak berdiri di sejumlah titik, sementara material bangunan dan kendaraan operasional masih berada di area pekerjaan.

Jika seluruh persoalan administrasi dan tata ruang telah dinyatakan selesai, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan status perizinannya. Sebaliknya, jika masih terdapat proses yang belum tuntas, mengapa aktivitas pembangunan kembali berlangsung?

Jangan sampai publik justru dibuat menyaksikan sebuah konstruksi yang terus bertumbuh sementara kepastian hukumnya masih berjalan di tempat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perizinan bukan sekadar urusan selembar dokumen. Ia merupakan instrumen untuk memastikan sebuah kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, kepentingan masyarakat, keselamatan, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah pekerja masih berada di lokasi. Yang jauh lebih penting adalah apa dasar hukum yang memungkinkan pekerjaan tersebut dilanjutkan.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja memberikan jawaban bahwa aktivitas yang dilakukan hanya melanjutkan pekerjaan sebelumnya.

“Cuma rapih-rapih besi pilar aja, Mas. Saya cuma kerja di sini,” tuturnya.

Jawaban tersebut tentu menjadi hak pekerja untuk menjelaskan aktivitasnya. Namun, secara substansial, keberadaan pekerja tetap menyisakan pertanyaan mengenai status pembangunan secara keseluruhan.

Sebab yang dipersoalkan bukan semata-mata aktivitas merapikan besi, melainkan apakah seluruh kegiatan konstruksi di lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kesesuaian tata ruang sebagaimana mestinya.

Apalagi lokasi pembangunan berada di kawasan yang mudah terlihat masyarakat. Aktivitas konstruksi di sekitar kawasan tersebut tentu bukan sesuatu yang sulit diketahui publik.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian, bukan sekadar reaksi setelah mendapat informasi dari masyarakat atau media.

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila ketika dimintai konfirmasi mengaku baru mengetahui adanya aktivitas kembali di lokasi tersebut.

“Saya baru tahu, Mas. Terima kasih informasinya. Segera saya akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk memberi teguran,” ujarnya.

Umi Laila juga menyampaikan rencana membentuk tim khusus bersama Forkopimda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk keterkaitannya dengan persoalan izin tambang di Pringsewu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memandang persoalan ini perlu ditindaklanjuti. Namun publik tentu menunggu langkah konkret setelah koordinasi tersebut dilakukan.

Sebab, apabila pembangunan memang telah memenuhi seluruh ketentuan, penjelasannya seharusnya tidak sulit. Dokumen dan dasar hukumnya dapat diterangkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan terkait perizinan maupun kesesuaian tata ruang, maka penghentian sementara sampai seluruh ketentuan dipastikan terpenuhi merupakan bentuk kehati-hatian yang rasional.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa yang bekerja dan siapa yang datang ke lokasi.

Masyarakat hanya membutuhkan satu hal: kepastian apakah pembangunan tersebut memang sudah boleh berjalan atau belum.

Sebab kalau izin belum jelas tetapi pembangunan terus bergerak, pertanyaan publik menjadi semakin sulit dihindari: apakah aturan memang harus menunggu bangunan berdiri terlebih dahulu baru kemudian ditegakkan?. ( Davit )

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *