LAMPUNG,TAKTIKNEWS.COM — Proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah semestinya tidak berhenti pada seremoni peresmian atau tumpukan dokumen yang menyatakan pekerjaan telah selesai. Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaannya, publik tentu membutuhkan jawaban yang terang.
Desakan itu kini datang dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) terkait proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Umum L@PAKK Nova Hendra mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh perkara tersebut. Menurut Nova, perkara itu telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Menurut informasi yang kami terima, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejati Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Karena itu, kami meminta ketegasan Kajari Lampung Selatan untuk mengusutnya sampai tuntas,” ujar Nova.
Proyek tersebut dikerjakan CV Betik Hati Jejama dengan nilai kontrak Rp5.313.032.144. Nova juga menyoroti nilai penawaran yang menurutnya hanya mengalami penurunan kurang dari satu persen dari pagu anggaran.
Angka tersebut, kata Nova, tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, menurut dia, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tetap perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Penawaran yang turun kurang dari satu persen bukan bukti otomatis adanya pelanggaran. Tetapi itu merupakan bagian dari data yang perlu diperiksa, apalagi jika kemudian ditemukan persoalan dalam kualitas pekerjaan,” katanya.
L@PAKK sebelumnya menyampaikan sejumlah dugaan terkait kondisi fisik proyek. Di antaranya pintu gerbang yang disebut telah copot, lantai yang mengalami keretakan, dugaan penggunaan besi kopong, rangka atap yang disebut menggunakan material berkarat, serta mutu beton yang dipertanyakan.
Semua dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan. Dan justru karena itulah pemeriksaan menjadi penting.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan dua kemungkinan: pekerjaan dinyatakan selesai, sementara pertanyaan tentang kualitasnya dibiarkan menggantung.
Menurut Nova, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga kondisi fisik bangunan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta semua diperiksa secara profesional. Kalau memang sesuai, sampaikan sesuai. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan hukum,” ujarnya.
Bagi L@PAKK, pemeriksaan bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, proses hukum yang transparan justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak yang memang bekerja sesuai aturan sekaligus menemukan persoalan apabila memang terdapat penyimpangan.
Kini perhatian diarahkan kepada Kejari Lampung Selatan. Publik tentu berharap pelimpahan perkara tersebut tidak berhenti pada perpindahan map dari satu kantor ke kantor lain.
Karena yang berpindah seharusnya bukan hanya berkasnya, tetapi juga proses pemeriksaannya.
Dan jika memang tidak ada persoalan, tidak ada alasan untuk takut pada pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap ada tindakan yang tegas sesuai hukum.
Proyek senilai Rp5,3 miliar bukan angka kecil. Di dalamnya terdapat uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan mengenai kualitas pekerjaan layak mendapatkan jawaban yang objektif, bukan sekadar bantahan atau pembenaran sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengenai tindak lanjut pelimpahan perkara tersebut. Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan CV Betik Hati Jejama juga belum memberikan keterangan terkait dugaan yang disampaikan L@PAKK. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Davit )














