PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Pembangunan rumah sakit tentu merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Namun, atas nama pembangunan pula, setiap jengkal tanah tidak semestinya diperlakukan seolah-olah bebas dari aturan. Ketika lahan yang diduga sebelumnya merupakan persawahan mulai ditimbun untuk kepentingan perluasan kawasan, persoalannya tidak lagi sekadar tentang tanah yang diratakan, melainkan tentang kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan keberanian pemerintah memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Aktivitas penimbunan terlihat di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Di lokasi tersebut tampak alat berat bekerja dan material tanah urug memenuhi area yang sebelumnya menurut keterangan warga merupakan kawasan persawahan.
Pantauan awak media pada 13 Juli 2026 menunjukkan adanya aktivitas penimbunan di sekitar kawasan rumah sakit. Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan dan peruntukannya, terutama apabila benar kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian yang masih dimanfaatkan.
Persoalannya sederhana tetapi serius. Pembangunan boleh berjalan, ekspansi usaha boleh dilakukan, tetapi hukum tata ruang tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang baru dicari setelah alat berat bekerja.
Pihak rumah sakit sebelumnya telah dihubungi untuk memperoleh penjelasan. Namun, ketika awak media mendatangi lokasi, pihak yang berwenang tidak berada di tempat karena bertepatan dengan waktu istirahat. Upaya memperoleh keterangan kemudian dilakukan melalui sekretariat Rumah Sakit Mitra Husada menggunakan pesan WhatsApp.
Jawaban yang diterima singkat, yakni, “Silahkan bapak bersurat resmi.”
Jawaban tersebut tentu merupakan hak pihak rumah sakit. Namun dalam perspektif keterbukaan informasi, pertanyaan jurnalistik mengenai kegiatan pembangunan yang terlihat secara terbuka di ruang publik semestinya tetap memperoleh penjelasan yang memadai, sepanjang pertanyaan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak menyentuh informasi yang memang dikecualikan.
Sebab, yang sedang dipersoalkan bukan sekadar siapa pemilik tanah. Yang jauh lebih penting adalah apa status tata ruangnya, bagaimana peruntukannya, dan apakah seluruh proses pemanfaatan lahannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut kawasan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan.
“Dulu ini persawahan produktif. Kalau sekarang sudah ditimbun, kemungkinan lahannya sudah dibeli dan akan digunakan untuk perluasan,” ujar seorang warga.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Status kepemilikan, status lahan, serta perubahan peruntukannya tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyampaikan bahwa apabila lokasi tersebut memang merupakan persawahan produktif, maka perubahan pemanfaatannya harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
Di sinilah pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Pemerintah memiliki perangkat regulasi dan institusi yang seharusnya mampu menjelaskan apakah suatu bidang tanah sesuai dengan rencana tata ruang, apakah pemanfaatannya telah memperoleh persetujuan yang diperlukan, serta apakah terdapat ketentuan khusus terkait lahan pertanian yang harus dipenuhi sebelum perubahan fungsi dilakukan.
Jangan sampai logika pembangunan dibalik menjadi pembenaran bahwa selama ada investasi dan bangunan yang dianggap bermanfaat, persoalan tata ruang dapat dikesampingkan.
Rumah sakit memang membutuhkan ruang untuk berkembang. Akan tetapi, kebutuhan ekspansi tidak otomatis menghapus kewajiban hukum. Justru semakin besar sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan kepatuhannya terhadap regulasi.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan prasangka, melainkan transparansi.
Dokumen mengenai status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dasar pelaksanaan penimbunan, serta perizinan yang berkaitan dengan rencana pembangunan perlu dijelaskan kepada pihak-pihak yang berwenang dan, sepanjang menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat, dibuka secara proporsional.
Media ini belum memperoleh dokumen tersebut. Dengan demikian, dugaan bahwa penimbunan berkaitan dengan perluasan kawasan Rumah Sakit Mitra Husada maupun dugaan perubahan fungsi lahan pertanian masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Namun justru karena belum terang, pemerintah tidak seharusnya membiarkan persoalan itu menggantung. Ketika alat berat sudah masuk ke sebuah kawasan dan bentang lahan mulai berubah, pengawasan semestinya hadir lebih dahulu, bukan setelah persoalan berkembang menjadi polemik.
Jika seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban paling sederhana. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang belum dipenuhi, pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang hanya menghasilkan bangunan megah. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu mempertanggungjawabkan prosesnya secara hukum, ekologis, sosial, dan administratif.
Sebab ketika sawah berubah menjadi hamparan tanah urug, yang hilang bukan hanya warna hijau di atas permukaan. Ada fungsi ruang, kepentingan lingkungan, kepentingan petani, dan kebijakan tata ruang yang ikut dipertaruhkan. Karena itu, sebelum tanah tersebut benar-benar menjadi bagian dari bangunan baru, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap prosesnya memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada manajemen Rumah Sakit Mitra Husada serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar pelaksanaan penimbunan, rencana pemanfaatan kawasan, dan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut. ( Fery )














