Banner Website
Hukum & Kriminal

Pria di Kuansing Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Perempuan dengan Senter

10
×

Pria di Kuansing Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Perempuan dengan Senter

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan di Kuansing, Pria Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial ISM (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TM (26). TN/P

TAKTIKNEWS.COM – Seorang pria berinisial ISM (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TM (26).

ISM diamankan polisi di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Minggu (9/8/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Alferdo.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di teras rumah kontrakan korban di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Kejadian bermula dari persoalan terkait keberadaan istri salah seorang saksi yang diketahui pergi bersama suami korban. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi komunikasi antara korban dan tersangka melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya dan meminta korban meninggalkan rumah kontrakan.

Tak lama kemudian, korban mendengar keributan di depan rumah. Saat keluar, korban melihat tersangka bersama dua orang lainnya.

Tersangka kemudian diduga mencoba menarik korban. Saat terjadi cekcok, seorang saksi berusaha memisahkan keduanya.

Namun, tersangka diduga memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai punggung atas sebelah kanan.

Tersangka kemudian diduga kembali memukul korban menggunakan tangan kiri dengan sebuah senter. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, ISM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu (9/8/2026), polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado.

Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

ISM selanjutnya dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna hijau corak putih serta Surat Visum Et Repertum Nomor VER/XII/2025/19 tertanggal 11 Desember 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Koto Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas perkara tersebut, ISM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan,” jelas Iptu Alferdo.

Kapolsek Singingi Hilir mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *