PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, diamankan polisi.
Keduanya ditangkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah JBS di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” ujar Laksono, Senin (21/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya, petugas mengarah kepada JBS dan ASM.
Petugas selanjutnya menggerebek rumah JBS. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Polisi juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta alat hisap atau bong.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.
Polisi menyebut JBS juga pernah terlibat perkara narkotika. Ia disebut sebagai residivis dalam kasus serupa.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jangkauan peredarannya.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ancaman pidananya sebagaimana disebutkan dalam pasal yang diterapkan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laksono mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Dia juga mengajak masyarakat ikut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Laksono.
Informasi dapat disampaikan kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi menyatakan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pringsewu dalam menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. ( Fery)














