Scroll untuk baca artikel
Banner Website
NasionalPendidikan

Kejahatan yang Mencuri Masa Depan: Polri, Keadilan Ekologis, dan Perlindungan Ruang Hidup

×

Kejahatan yang Mencuri Masa Depan: Polri, Keadilan Ekologis, dan Perlindungan Ruang Hidup

Sebarkan artikel ini
Oleh: Meki Wahyudi, S.I.K. Serdik Sespimen Angkatan ke-67

Taktiknews.com – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah

A. Pendahuluan

Ada kejahatan yang akibatnya tidak selesai ketika pelakunya berhenti bertindak. Limbah yang dibuang dapat terus bergerak bersama aliran sungai. Kerusakan tanah dapat mengurangi kemampuan suatu wilayah menopang kehidupan selama bertahun-tahun. Hutan yang hilang meninggalkan perubahan yang tidak selalu dapat dipulihkan dalam satu generasi. Dalam keadaan demikian, korban tidak seluruhnya hadir pada waktu yang sama. Sebagian sedang kehilangan penghidupan hari ini; sebagian lainnya akan lahir dan mewarisi ruang hidup yang telah berkurang kualitasnya. Kejahatan lingkungan membawa persoalan keadilan melampaui batas tempat dan masa terjadinya perbuatan.

Pemahaman tersebut mengajak kita memikirkan kembali arti perlindungan. Masyarakat membutuhkan rasa aman ketika bekerja, bersekolah, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Mereka juga memerlukan air yang layak, udara yang tidak membahayakan kesehatan, serta tanah dan perairan yang mampu menopang penghidupan. Ketika kebutuhan dasar itu terganggu oleh perbuatan melawan hukum, persoalannya menyentuh hubungan antara keselamatan manusia, ketertiban sosial, dan keberlanjutan kehidupan. Kerusakan lingkungan dapat mengubah cara keluarga memperoleh pendapatan, memperbesar beban pengeluaran, dan memunculkan perselisihan mengenai sumber daya yang semakin terbatas.

Bagi Polri, persoalan lingkungan menghadirkan tanggung jawab penegakan hukum yang membutuhkan ketelitian ilmiah dan pemahaman sosial. Kerusakan yang terlihat harus diperiksa penyebabnya, perbuatan yang diduga melanggar harus dibuktikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, pengalaman masyarakat terdampak perlu memperoleh tempat dalam proses penanganan. Pertanyaan yang mengemuka ialah bagaimana pemolisian dapat melindungi ruang hidup secara adil, sehingga penanganan perkara membantu menghentikan kerugian dan menjaga kemungkinan hidup yang layak bagi generasi mendatang.

B. Pembahasan

Lingkungan hidup merupakan dasar material dari banyak hak yang dijalankan manusia. Kesempatan bekerja, memelihara kesehatan, dan mempertahankan kehidupan keluarga mempunyai hubungan dengan keadaan tempat seseorang tinggal. Sungai bagi masyarakat tertentu menjadi sumber air sekaligus ruang ekonomi. Tanah dapat menjadi tempat produksi, bagian dari sejarah keluarga, dan dasar hubungan sosial. Oleh sebab itu, kerusakan lingkungan perlu dipahami melalui hubungan-hubungan yang ikut terganggu. Nilai kerugian mempunyai dimensi ekonomi, tetapi pengalaman kehilangan juga dapat menjangkau rasa aman, keterikatan terhadap tempat, dan kemampuan masyarakat menentukan masa depannya.

Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kerangka undang-undang ini mencakup pencegahan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta penegakan hukum lingkungan. Dalam perspektif pemolisian, ketentuan tersebut memberikan alasan untuk menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan masyarakat yang harus ditangani sesuai kewenangan.

Prof. Lutfi Muta’ali, dalam pidato pengukuhan guru besarnya pada Februari 2026, menekankan keterkaitan antara ruang, daya dukung lingkungan, dan keadilan sosial dalam pembangunan wilayah. Ia memandang lingkungan sebagai fondasi kehidupan dan menggarisbawahi kebutuhan pembangunan yang melayani manusia sekaligus menjaga keberlanjutan bumi. Pemikiran tersebut membantu menjelaskan bahwa penilaian terhadap kegiatan ekonomi perlu memperhatikan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung akibat. Jika keuntungan terkumpul pada pelaku tertentu sementara beban pencemaran dialami masyarakat luas, terdapat persoalan distribusi yang harus diperiksa melalui hukum dan kebijakan.

Keadilan ekologis dalam tulisan ini dipahami sebagai perhatian terhadap pembagian manfaat, beban, dan kesempatan memperoleh perlindungan dalam pengelolaan lingkungan. Gagasan tersebut mempunyai konsekuensi praktis bagi penegakan hukum. Masyarakat yang terdampak belum tentu mempunyai kemampuan mendokumentasikan perubahan kualitas air, mengakses laboratorium, atau menghadirkan ahli. Karena itu, kemudahan menyampaikan pengaduan dan kesungguhan memeriksa informasi menjadi bagian dari akses terhadap keadilan. Keterbatasan pengetahuan teknis warga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan. Informasi awal perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat menentukan apakah terdapat dasar bagi tindakan berikutnya.

Penanganan perkara lingkungan membutuhkan disiplin pembuktian karena kerusakan dapat dipengaruhi oleh lebih dari satu kegiatan dan berlangsung secara bertahap. Perubahan warna air, kematian biota, atau gangguan kesehatan merupakan keadaan yang memerlukan pendalaman, bukan kesimpulan otomatis mengenai pelaku dan penyebab. Pengambilan sampel, pemeriksaan lokasi, penelusuran dokumen, serta keterangan ahli harus mempunyai hubungan yang jelas dengan unsur perbuatan yang diperiksa. Ketelitian ini melindungi masyarakat dari penanganan yang lemah sekaligus menjaga pihak yang diperiksa dari tuduhan tanpa dasar. Semakin besar akibat suatu perkara, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan mutu pembuktiannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai bidang, termasuk persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, udara dan laut, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif. Luasnya cakupan tersebut menunjukkan kebutuhan koordinasi antara penegak hukum dan instansi teknis. Dalam pelaksanaannya, kepolisian perlu memahami dokumen serta temuan pengawasan yang relevan, sementara penentuan langkah hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi perkara bersangkutan. Kejelasan pembagian kewenangan membantu mencegah keterlambatan dan kekeliruan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan hubungan antara pelaku lapangan dan pihak yang mengendalikan kegiatan. Penanganan perlu menelusuri peran masing-masing berdasarkan bukti: siapa yang mengambil keputusan, menyediakan sarana, membiayai, mengarahkan, atau memperoleh manfaat dari perbuatan yang diperiksa. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan apabila terdapat petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain. Sebaliknya, kedudukan seseorang dalam organisasi juga tidak cukup untuk menetapkan pertanggungjawaban tanpa pembuktian yang sesuai. Penegakan hukum yang adil menuntut kesungguhan menjangkau peran yang sebenarnya.

Persoalan lingkungan sering berkelindan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Sebagian orang menggantungkan penghidupan pada kegiatan yang legalitas atau dampaknya sedang dipersoalkan. Keadaan ini memerlukan pemahaman agar penanganan dapat dijalankan secara tepat. Kesulitan ekonomi harus dibaca sebagai kebutuhan kebijakan yang ditangani bersama pemerintah dan pihak terkait, sementara dugaan pelanggaran tetap diperiksa menurut hukum. Kepolisian dapat menyampaikan temuan mengenai kerentanan sosial kepada instansi yang berwenang dan membantu menjaga keselamatan proses penanganan. Pemisahan tanggung jawab yang jelas memungkinkan penegakan hukum berjalan bersama upaya mengurangi ketergantungan pada kegiatan yang merusak.

Prof. Amin Wibowo, dalam pidato pengukuhan pada Desember 2025, menempatkan keberlanjutan dalam hubungan antara kelayakan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan. Jika digunakan sebagai lensa untuk menilai penanganan persoalan lingkungan, pandangan tersebut mengingatkan bahwa keputusan publik mempunyai akibat yang saling berhubungan. Penghentian suatu kegiatan dapat melindungi ekosistem, tetapi pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat yang terdampak perubahan ekonomi. Hubungan ini tidak menghapus kewajiban hukum; ia membantu memperjelas kebutuhan tindak lanjut agar perlindungan lingkungan mempunyai dukungan sosial yang lebih kuat.

Pemulihan menjadi persoalan yang harus memperoleh perhatian setelah penindakan. Berhentinya kegiatan yang diduga mencemari tidak selalu berarti kondisi lingkungan telah kembali aman. Masyarakat mungkin masih menghadapi keterbatasan air, berkurangnya hasil usaha, atau ketidakpastian mengenai penggunaan lahan. Dalam batas tugasnya, kepolisian perlu berkoordinasi agar informasi mengenai kerugian dan kebutuhan perlindungan tersampaikan kepada pihak yang berwenang. Pelaksanaan kewajiban pemulihan, ketika ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku, juga membutuhkan pengawasan sesuai pembagian tanggung jawab. Dengan demikian, penyelesaian administratif suatu proses tidak memutus perhatian terhadap keadaan nyata di lapangan.

Pencegahan dapat dimulai dari kemampuan membaca perubahan lingkungan dan menindaklanjuti keluhan sebelum kerugian meluas. Pengetahuan masyarakat setempat mempunyai nilai karena mereka mengenali keadaan sungai, waktu kegiatan, perubahan hasil tangkapan, atau gangguan yang muncul dalam keseharian. Informasi tersebut perlu dipertemukan dengan pemeriksaan teknis. Hubungan yang saling melengkapi ini memungkinkan pengalaman warga memperoleh pengujian, sementara analisis ilmiah mempunyai konteks lapangan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mengetahui bahwa keterangannya dicatat, diperiksa, dan memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

Ukuran keberhasilan pemolisian dalam perkara lingkungan perlu dihubungkan dengan mutu tindakan dan akibat yang dapat diverifikasi. Jumlah pengungkapan memberi informasi tentang kegiatan penegakan hukum, tetapi penilaian juga memerlukan perhatian terhadap pengulangan perbuatan, kualitas pembuktian, tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan koordinasi perlindungan masyarakat. Keadaan lingkungan sendiri harus dinilai oleh pihak yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. Melalui hubungan kerja yang demikian, Polri dapat menempatkan kontribusinya secara jelas dalam upaya perlindungan ruang hidup.

Dimensi paling dalam dari keadilan lingkungan terletak pada tanggung jawab terhadap orang yang belum dapat menyampaikan keberatan. Generasi mendatang akan menerima akibat dari pilihan yang dibuat hari ini tanpa pernah ikut menentukan keputusan tersebut. Kesadaran antargenerasi memberikan alasan moral untuk mencegah keuntungan sesaat meninggalkan beban yang panjang. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, kesadaran itu diterjemahkan melalui pekerjaan yang konkret: memeriksa laporan dengan sungguh-sungguh, menjaga mutu pembuktian, menelusuri pertanggungjawaban, dan memastikan tindakan tetap berada dalam batas hukum. Dari ketelitian sehari-hari itulah perlindungan masa depan memperoleh bentuknya.

C. Penutup

Kejahatan lingkungan dapat merampas lebih dari sumber daya yang tampak pada saat perbuatan dilakukan. Ia dapat mengurangi kesehatan, penghidupan, dan kesempatan generasi berikutnya untuk tinggal dalam lingkungan yang layak. Bagi Polri, perlindungan ruang hidup menuntut penegakan hukum yang bertumpu pada bukti, kepekaan terhadap pengalaman masyarakat, serta koordinasi dengan pihak yang mempunyai kewenangan teknis dan pemulihan. Pandangan ahli Indonesia memperlihatkan bahwa lingkungan, ekonomi, dan keadilan sosial perlu dipahami dalam hubungan yang utuh. Dengan dasar tersebut, pengabdian kepolisian dapat menjangkau tanggung jawab yang panjang: menjaga agar kehidupan hari ini berlangsung secara sah dan bermartabat, sekaligus mencegah masa depan diwarisi sebagai kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

Daftar Pustaka

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. (2025, 12 Desember). Prof. Amin Wibowo Dikukuhkan Guru Besar, Paparkan Kepemimpinan Berkelanjutan bagi Generasi Milenial dan Z.

Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada. (2026, 11 Februari). Dikukuhkan Guru Besar, Prof. Lutfi Soroti Pentingnya Integrasi Ruang, Lingkungan, dan Keadilan Sosial dalam Pembangunan Wilayah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *