TAKTIKNEWS.COM – DPRD Kota Pekanbaru meminta pemerintah kota menempatkan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) di setiap posko pengaduan Desil yang dibuka di seluruh kelurahan dan kecamatan. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses perubahan data dan memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan pihaknya telah lama mendorong pembentukan posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, proses perubahan data selama ini dinilai belum optimal karena belum ditangani langsung oleh pegawai yang bertanggung jawab di bidang sosial.
“Kami berharap petugas yang menangani perubahan data tersebut merupakan pegawai Dinas Sosial yang ditempatkan di setiap kantor kelurahan maupun kecamatan,” kata Tekad, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru dapat memanfaatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum mendapatkan penempatan untuk membantu pelayanan di kantor kelurahan.
Tekad menjelaskan, perubahan data Desil nantinya terhubung dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. Setelah pengajuan perubahan data, tim dari BPS maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan survei untuk memverifikasi kondisi masyarakat.
“Kami mendorong Pemko Pekanbaru untuk nantinya melakukan kerja sama atau MoU dengan BPS pusat maupun Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial agar masyarakat Pekanbaru mendapatkan prioritas,” jelasnya.
Ia menilai percepatan verifikasi diperlukan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian perubahan data. Tanpa proses yang cepat, pengajuan perubahan Desil dapat memakan waktu enam bulan hingga satu tahun sebelum pemerintah pusat menyetujui atau menolaknya.
Tekad mencontohkan persoalan data penerima bantuan sosial yang terlihat dalam penyaluran bantuan sembako berupa beras. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang sebelumnya menerima PKH, tetapi kondisi ekonominya telah berubah dan masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Kemarin juga terbukti, dalam pembagian bantuan sembako berupa beras, masih banyak masyarakat yang sebelumnya menerima PKH tetapi kondisi ekonominya sudah berubah. Namun, mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakakuratan data Desil yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial. Akibatnya, masyarakat yang berhak menerima bantuan berpotensi tidak terakomodasi, sementara warga yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.
“Namun, kalau perubahan desil tidak dilakukan, sampai kapan pun data tersebut tidak akan berubah,” tegasnya.
Karena itu, Tekad mengimbau masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi terkini agar mengajukan perubahan Desil secara mandiri atau melalui posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
DPRD Kota Pekanbaru, lanjutnya, juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengajuan perubahan data tersebut.***














