Politik

Sudding Desak Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Pidana

×

Sudding Desak Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Pidana

Sebarkan artikel ini
Sudding Desak Sanksi Pidana bagi Pelaku Karhutla
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin. (Ist)

TAKTIKNEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diproses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Ia juga meminta penelusuran terhadap penerbitan izin konsesi apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat pembakaran hutan, tapi harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk pihak-pihak yang memberi izin konsesi bila ada indikasi tindak pidana,” ujar Sudding, Sabtu (24/10/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menyoroti temuan Presiden Prabowo Subianto mengenai perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, tetapi tetap memperoleh izin konsesi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penerbitan izin.

Sudding mendukung arahan Presiden untuk mencabut izin perusahaan yang dua kali terbukti membakar lahan. Namun, ia menegaskan, pencabutan izin dan sanksi administratif perlu diikuti proses pidana apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

Ia juga mendorong kepolisian dan penyidik terkait menelusuri riwayat operasional perusahaan, komunikasi internal, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan korporasi maupun birokrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Selain penegakan hukum, Sudding menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi, termasuk warga dan pekerja yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran karhutla.

Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus karhutla agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *