TAKTIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, yang diduga membawa 296 cartridge berisi narkotika jenis etomidate seberat 3 kilogram. Polisi mengamankan tersangka saat menunggu keberangkatan bus menuju Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate melalui jalur transportasi darat di wilayah Dumai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian memantau aktivitas calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima. Saat melakukan penyergapan, polisi mendapati Roni sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan.
Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti dan memeriksa barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam-merah yang berisi kantong belanja berwarna merah.
Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan dua paket yang dibungkus selotip dan berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat. Ponsel itu diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pihak yang memesan maupun menyediakan barang tersebut.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Atas dugaan perbuatannya, Roni dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***














