TAKTIKNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Jumat (6/11/2026). Penahanan dilakukan setelah mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru tersebut memenuhi panggilan kedua penyidik.
Sebelumnya, Salim sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik. Bahkan, tim penyidik Kejati Riau telah melakukan penelusuran keberadaannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Salim mendatangi Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih dua setengah jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kedatangan sekaligus pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
“Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Salim. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.
Zikrullah mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Kejati Riau berharap berkas perkara Salim dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Dalam perkara tersebut, Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.
Sebelum akhirnya ditahan, Salim sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 22 Oktober 2026.
Kejati Riau kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat tempat tinggal Salim di Medan, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya menegaskan penyidik tetap akan menjalankan prosedur pemanggilan secara patut. Apabila Salim kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tegas Syahrir ketika itu.
Dengan ditahannya Salim, seluruh sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut kini telah menjalani penahanan. Sebelumnya, delapan tersangka lainnya lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH juga telah menjerat empat tersangka pada tahap awal.
Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang menjerat sembilan tersangka baru, penyidik Kejati Riau masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.***

















