Taktiknews.com, Pekanbaru โ Pencurian sepeda motor Pekanbaru kembali menjadi perhatian setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial ZRP alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi menduga pelaku telah beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat makan siang di sebuah warung Ayam Geprek Rang Awak, Simpang Jalan Melati-Jalan Cempaka, Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan warung sebelum masuk untuk memesan makanan.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di halaman depan warung. Ketika sedang menunggu pesanan, tiba-tiba sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalnya,” kata Dodi kepada Taktiknews.com, Senin (20/7/2026).
Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga setelah melihat sepeda motornya dibawa kabur. Namun, pelaku berhasil melarikan diri bersama kendaraan tersebut sebelum akhirnya korban melapor ke Polsek Senapelan.
Dari laporan itu, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengetahui keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, Jalan Riau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.
Tim yang dipimpin AKP Dodi Vivino kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ZRP.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di warung Ayam Geprek Rang Awak, Simpang Jalan Melati-Jalan Cempaka,” ujar Dodi.
Dari pantauan Taktiknews.com, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan bahwa ZRP tidak hanya melakukan satu kali aksi pencurian. Polisi menduga pelaku telah beraksi di sedikitnya 16 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
“Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan diduga telah beraksi di 16 TKP. Saat ini masih terus kami dalami, termasuk lokasi-lokasi kejadian serta kendaraan yang menjadi sasaran,” kata Dodi kepada Taktiknews.com.
Penyidik kini masih menelusuri seluruh lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku sekaligus mencari barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian yang belum ditemukan.
Selain mendalami kasus pencurian, polisi juga melakukan tes urine terhadap ZRP. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengandung narkotika.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif mengandung narkotika. Temuan ini tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas Dodi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ZRP dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri barang bukti dari belasan aksi pencurian yang diduga dilakukan,” tutupnya.***














