Taktiknews.com, Pekanbaru – Pelanggaran aturan lalu lintas kembali marak di Kota Pekanbaru. Sejumlah truk bermuatan berat dengan tonase di atas delapan ton terpantau bebas melintas di Jalan HR Soebrantas dan sekitarnya pada Jumat (30/1/2026) siang, meski telah ada pembatasan jam operasional.
Padahal, sesuai ketentuan Pemerintah Kota Pekanbaru, truk dengan tonase besar hanya diperbolehkan masuk kawasan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan angkutan barang wajib melintasi jalan lingkar untuk menghindari kepadatan dan risiko kecelakaan.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pengemudi nekat mengabaikan aturan. Beberapa truk terlihat menerobos rambu larangan dari berbagai arah, mulai dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin hingga tembus ke Jalan HR Soebrantas. Ada pula yang masuk dari persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution ke arah Jalan Soekarno-Hatta, serta dari kawasan Garuda Sakti.
Aksi nekat tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, keberadaan truk besar di siang hari turut memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan padat aktivitas.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan terhadap pengemudi yang tetap membandel.
โJika masih ditemukan truk tonase besar melintas di jam terlarang, kami akan lakukan penindakan berupa tilang bersama Satlantas Polresta Pekanbaru,โ tegas Masykur saat di hubungi taktiknews.com.
Menurutnya, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sejatinya sudah berlaku sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, kepatuhan sebagian pengemudi masih tergolong rendah.
Untuk meminimalkan pelanggaran, Dishub Pekanbaru berencana memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan. Petugas akan disiagakan secara rutin di persimpangan dan pintu masuk kota yang kerap dijadikan jalur alternatif oleh truk bermuatan besar.
โKami akan perkuat pengawasan di titik simpul dan meningkatkan patroli agar aturan ini benar-benar dipatuhi,โ jelasnya.
Masykur kembali menegaskan, selama pembatasan operasional berlaku, seluruh truk tonase besar wajib menggunakan jalan lingkar. Pengemudi dilarang melintas di jalur perkotaan yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru.***













