Banner Website
Hukum & Kriminal

KPK Tuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam 4 Tahun Penjara

6
×

KPK Tuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara oleh KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. (TN/M)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan dibanding dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Sebelumnya, JPU menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa Dani M Nursalam bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” ujar JPU dalam persidangan yang dipantau Taktiknews.com, Kamis (9/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari.

JPU juga menghitung uang pengganti yang menjadi tanggung jawab Dani sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena sebelumnya Rp50 juta dikembalikan melalui Tata Maulana ke rekening KPK dan Dani secara langsung mengembalikan Rp170 juta.

“Sehingga terdakwa tidak lagi dibebani membayar uang pengganti,” ungkap JPU.

Dari pantauan Taktiknews.com, jaksa menyebut terdapat satu keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, lima hal dijadikan pertimbangan yang meringankan, yaitu Dani belum pernah dihukum dalam perkara sejenis, mengakui perbuatannya, telah ditetapkan sebagai saksi mahkota, memiliki tanggungan keluarga, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara yang sejenis, berterus terang atas perbuatannya, telah ditetapkan sebagai saksi mahkota, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi,” jelas JPU.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan Dani tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Dani M Nursalam menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026.

Berdasarkan dakwaan JPU, Dani didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M. Arief Setiawan, serta ajudan gubernur Marjani melakukan pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Perbuatan itu diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 yang meminta seluruh pejabat menunjukkan loyalitas dengan ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau senilai lebih dari Rp271 miliar ditetapkan, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan “fee” sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan perantara lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, para pejabat menyetorkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar. Sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *