Taktiknews.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP-PKPP) Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026). Hukuman yang dituntut terhadap Arief lebih ringan dibanding tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Jaksa menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam persidangan yang dipantau Taktiknews.com, Kamis (9/7/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Arief membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa menyebut, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dilunasi, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila penyitaan tidak mencukupi, pidana kurungan selama 80 hari akan diberlakukan sebagai pengganti.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar yang telah dikurangi dengan pengembalian uang dan barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.
“Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000,” kata JPU.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Dari pantauan Taktiknews.com, jaksa menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa, di antaranya mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan tersebut membuat tuntutan terhadap Arief lebih ringan tiga tahun dibanding Abdul Wahid.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 20 Juli 2026.
“Selain advokat, terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.***














