Taktiknews.com, Pekanbaru – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur mencuat di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Queen, yang berada di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kasus tersebut menjadi perhatian warga setelah sekelompok emak-emak melakukan aksi penggerebekan di lokasi pada Kamis (9/7/2026).
Dari aksi tersebut, warga mengaku menemukan sejumlah remaja perempuan yang diduga masih berusia di bawah umur berada di dalam kafe. Temuan itu memunculkan dugaan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang berkedok usaha hiburan malam.
Dari pantauan Taktiknews.com, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan maupun membantah dugaan tersebut. Status hukum pemilik Cafe Queen maupun dugaan tindak pidana yang disampaikan warga juga masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut harus segera ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan anak.
“Ini sudah menyangkut masa depan anak-anak di bawah umur. Jangan sampai ada kesan APH mandul atau sengaja melakukan pembiaran terhadap eksploitasi anak di wilayah hukum Kampar,” tegas salah seorang perwakilan warga kepada Taktiknews.com, Kamis (9/7/2026).
Warga meminta Kepolisian Resor Kampar, Tim Yustisi Kabupaten Kampar, hingga Kepolisian Daerah Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di Cafe Queen.
Mereka juga mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar turun langsung untuk memeriksa dugaan adanya korban anak di bawah umur, memberikan perlindungan apabila ditemukan korban, serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran.
Secara hukum, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Taktiknews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Cafe Queen, Polsek Tapung, Polres Kampar, maupun Polda Riau terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***














