Taktiknews.com, Kuansing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus KPK Kuansing dengan mendalami dugaan gratifikasi terkait pengajuan alih fungsi kawasan hutan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang senilai SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, serta Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah.
Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penyitaan dari Saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi Saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo kepada Taktiknews.com, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, tetapi juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengajuan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
“Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Budi.
Dari pantauan Taktiknews.com, Juprizal yang diperiksa dalam perkara ini merupakan politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Koperasi Prima Sehati yang mengelola ribuan hektare kebun sawit masyarakat di Kecamatan Kuantan Mudik hingga Pucuk Rantau. Sementara tersangka Suhardiman Amby juga pernah menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kuantan Singingi sebelum diberhentikan pada 2024.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang menjaring 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah seorang calon dipilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing. Permintaan itu diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar menggunakan skema kredit dengan identitas Ardiles.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian lain kepada Suhardiman sejak 2021. Saat Zulkarnain akan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta. Kendaraan tersebut juga diduga dibeli melalui fasilitasi Ardiles.
Sebagai balasan, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan miliknya mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing senilai sekitar Rp1,2 miliar. Perusahaannya juga kembali memenangkan beberapa proyek pada 2025 dan 2026 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK kini juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, sedangkan penolakan gratifikasi itu dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026.***














