Taktiknews.com, Bengkalis โ Penyelundupan narkoba Bengkalis yang diduga dikendalikan jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Seorang kurir berinisial Muhammad Syahril ditangkap setelah diduga membawa berbagai jenis narkotika dari Malaysia menuju Pulau Bengkalis dengan iming-iming bayaran Rp110 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Bengkalis pada Minggu (5/7/2026). Penangkapan berlangsung di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, setelah aparat menerima informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge vape yang mengandung etomidate. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,43 juta, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka direkrut oleh seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial SF alias Saf alias Omo.
SF disebut menghubungi Muhammad Syahril melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7/2026). Tersangka kemudian diminta mengirimkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sebelum menjalankan tugas, tersangka menerima dana operasional sebesar Rp5 juta. Selain itu, ia dijanjikan upah Rp110 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil dikirim ke tujuan. Imbalan itu rencananya akan dibagi setelah proses distribusi selesai.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterlibatan seorang pria bernama Rendy yang diduga menjadi tekong kapal sekaligus kurir pengangkut narkotika dari Malaysia menuju Bengkalis.
“Detelah menerima barang, keduanya berpisah sesuai skenario jaringan. Polisi menduga Rendy memiliki peran penting dalam distribusi narkotika lintas wilayah dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (8/7/2026), kepada Taktiknews.com.
Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, penyidik telah menetapkan Rendy sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih memburu keberadaannya untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Selain sabu, aparat turut menyita 472 gram MDMA, 858 gram ketamin, dan 496 cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 496 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila berhasil beredar di pasaran,” ungkapnya lagi kepada Taktiknews.com, Rabu (8/7/2026).
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp25,26 miliar. Pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini Muhammad Syahril beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap pelaku lain, termasuk menelusuri dugaan pengendalian jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.***














