Taktiknews.com, Jakarta – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sempat menghilang saat OTT KPK Kuansing berlangsung.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam setelah sebelumnya menjadi perhatian karena tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan dilakukan.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi misteri. Tim penyidik KPK tidak menemukan keduanya ketika menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas kondisi tersebut, KPK sempat mengultimatum keduanya agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
Operasi tangkap tangan di Kuansing dilakukan dalam penyelidikan dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” jelas Budi.
KPK mengamankan total 10 orang dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menetapkan status hukum para pihak dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).***














