Taktiknews.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil SPPI menyusul meninggalnya lima peserta selama mengikuti program tersebut. Ia menilai pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan demi menjamin keselamatan peserta.
Permintaan tersebut disampaikan Yulius dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (28/6/2026). Menurutnya, penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, namun implementasinya dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) merupakan program Kemhan untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia masing-masing Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Yulius menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta seluruh kegiatan Latsarmil dihentikan sementara agar evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegasnya kepada Taktiknews.com.
Menurutnya, evaluasi harus difokuskan pada aspek keselamatan peserta, mulai dari proses skrining kesehatan sebelum pelatihan hingga sistem penanganan medis selama kegiatan berlangsung.
Yulius juga menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan layak mengikuti latihan fisik berat.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program pemerintah. Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak hilang meski peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya kepada Taktiknews.com.
Selain mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius meminta pemerintah membentuk investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedur.
Ia juga mengusulkan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.***(rls)














