Banner Website
Hukum & Kriminal

Polresta Pekanbaru Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Rumbai, Tersangka Peragakan 34 Adegan

4
×

Polresta Pekanbaru Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Rumbai, Tersangka Peragakan 34 Adegan

Sebarkan artikel ini
Polresta Pekanbaru Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Rumbai, Tersangka Peragakan 34 Adegan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rumbai, Selasa (7/7/2026). (TN/M)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rumbai, Selasa (7/7/2026). Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat pembunuhan terjadi.

Rekonstruksi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan seluruh adegan yang diperagakan merupakan hasil pengembangan penyidikan.

“Total ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi,” kata Anggi kepada Taktiknews.com, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hasil rekonstruksi nantinya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Proses rekonstruksi dihadiri penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban. Puluhan wartawan juga mengikuti jalannya rekonstruksi guna menyaksikan langsung proses pengungkapan kronologi kasus tersebut.

Dari pantauan Taktiknews.com, aparat kepolisian belum mengungkap secara rinci isi dari setiap adegan yang diperagakan. Seluruh rangkaian rekonstruksi akan menjadi bagian dari berkas penyidikan yang selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *