Taktiknews.com, Pekanbaru โ Dugaan penyelundupan barang impor ilegal dari Malaysia yang diduga masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Bengkalis dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Laporan bernomor B.019-088/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/VI/2026 itu ditandatangani Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea. Dalam laporan tersebut, organisasi itu mengungkap dugaan aktivitas impor ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah pihak.
Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami hanya menyampaikan hasil investigasi beserta data awal yang kami peroleh di lapangan. Selanjutnya kami berharap Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Emos Gea kepada Taktiknews.com, Senin (6/7/2026).
Menurut hasil investigasi yang diklaim dilakukan LSM GERAK, dugaan penyelundupan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui observasi di lapangan. Dari hasil tersebut, organisasi itu menduga terdapat barang asal Malaysia yang masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.
Dalam dokumen laporannya, LSM GERAK turut menyebut nama AGUAN yang diduga sebagai pemilik usaha, kapal pengangkut, sekaligus gudang penyimpanan barang. Selain itu, nama Masuri alias Bagong juga dicantumkan karena diduga memiliki agen pelayaran dan disebut menjabat sebagai Ketua KADIN Provinsi Riau. Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis turut dilaporkan karena diduga membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
LSM GERAK juga mencantumkan sejumlah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut barang, yakni KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin. Kapal-kapal tersebut disebut rutin melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Bengkalis berdasarkan pantauan Taktiknews.com.
Adapun barang yang diduga masuk secara ilegal meliputi kebutuhan pokok seperti kacang-kacangan, susu, sarden, kecap, makanan dan minuman kaleng, buah-buahan, serta bawang. Selain itu terdapat barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop, peralatan rumah tangga, alat pertanian, bahan bangunan, kosmetik, obat-obatan, perlengkapan pesta, perlengkapan ibadah hingga rokok ilegal.
LSM GERAK juga melampirkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor tersebut, yakni di Jalan Tandun Gang Sakura, Jalan Diponegoro Gang Sukajadi, Jalan Kelapapati Tengah, dan Jalan Tenggiri, Kabupaten Bengkalis.
Sebagai pendukung laporan, organisasi itu mengaku menyerahkan dokumentasi berupa foto dan rekaman video aktivitas kapal, proses bongkar muat, serta lokasi gudang dalam sebuah flashdisk sebagai bukti awal kepada Kementerian Perdagangan.
Emos menegaskan laporan tersebut bertujuan mendorong aparat berwenang mengungkap fakta secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap. Kami juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, LSM GERAK meminta Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta memproses hukum pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk AGUAN, Masuri alias Bagong, maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Informasi ini mengacu pada laporan resmi yang disampaikan DPD LSM GERAK Riau kepada Kementerian Perdagangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh instansi berwenang sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.***














