Taktiknews.com, Peknabaru โ Hasil Seleksi SPMB Pekanbaru untuk jalur Pemenuhan Kuota SMP Negeri resmi diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Minggu (5/7/2026). Peserta yang dinyatakan lolos diminta segera melakukan daftar ulang pada Senin (6/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masyarakat dapat mengecek hasil seleksi secara daring melalui laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, informasi kelulusan juga tersedia di masing-masing sekolah tujuan.
“Masyarakat serta orang tua dapat melihat hasil seleksi secara daring melalui laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, informasi kelulusan juga dapat diperoleh dengan mendatangi sekolah tujuan masing-masing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru Alek Kurniawan kepada Taktiknews.com, Senin (6/7/2026).
Disdik Pekanbaru mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak saat proses daftar ulang. Kehadiran orang tua dinilai penting, tidak hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada siswa yang akan memasuki jenjang pendidikan baru.
“Kehadirang orang tua juga menjadi bentuk dukungan moral yang dapat meningkatkan semangat anak dalam memasuki jenjang pendidikan yang baru,” ucap Alek.
Dari pantauan Taktiknews.com, tahapan Pemenuhan Kuota SMP Negeri menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak, bermutu, dan terjangkau.
Pemko Pekanbaru juga menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik, mulai dari pemenuhan kuota hingga daftar ulang, berlangsung secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Alek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang maupun fasilitas tertentu. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik percaloan selama proses penerimaan peserta didik.
“Masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak atau oknum yang mengatasnamakan proses penerimaan siswa dengan menjanjikan kelulusan melalui imbalan uang maupun fasilitas tertentu. Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada instansi pengawas resmi, seperti Inspektorat Kota Pekanbaru atau Ombudsman RI Perwakilan Riau,” sebut Alek.***














