Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja di Pringsewu, Kurir Ditangkap saat Bawa Koper dan Kardus

9
×

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja di Pringsewu, Kurir Ditangkap saat Bawa Koper dan Kardus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Laksono Prianto menunjukkan barang bukti 24 kilogram ganja saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

PRINGSEWU , TAKTIKNEWS.COM – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial M diamankan setelah kedapatan membawa koper berwarna biru dan sebuah kardus yang berisi puluhan paket ganja.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat menggelar patroli hunting di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram di dalam koper biru. Sementara sembilan paket ganja lainnya dengan berat sekitar sembilan kilogram ditemukan di dalam kardus yang dibawa pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Prianto, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 24 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam proses pengiriman narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” ujar Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, ganja tersebut dikirim dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju wilayah Lampung.

Kepada penyidik, M mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut, serta dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, termasuk menelusuri pengirim, penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Laksono Prianto turut memperlihatkan puluhan paket ganja seberat total 24 kilogram yang berhasil diamankan sebagai barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. ( vit )

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *