Taktiknews.com, Siak – Pelaku penganiayaan maut Rumbai yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru. Penyerahan diri dilakukan setelah penyidik melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku.
Terduga pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama keluarganya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Sudah, kami amankan,” kata Anggi.
Menurut Anggi, keputusan AAPR menyerahkan diri merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan keluarga pelaku.
“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujarnya.
Setelah tiba di Mapolresta Pekanbaru, AAPR langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk mendalami kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rony Agus Saputra (RAS), meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci roda, sepasang pakaian korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, AAPR dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***














