Hukum

Pengeroyokan di Kampar, Advokat Minta Kepolisian Bertindak Cepat

168
×

Pengeroyokan di Kampar, Advokat Minta Kepolisian Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Afriadi Andika, S.H., M.H
Afriadi Andika, S.H., M.H

Pekanbaru, Taktiknews.com – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, masih menjadi fokus utama pemerhatian publik. Meski telah dilaporkan ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi No. LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau pada tanggal 29 November 2023, namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam peristiwa tersebut.

Kejadian yang menimpa seorang klien dengan inisial NA ini, diduga kuat sebagai tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl. Lintas Bangkinang pasir Pangarayan, Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Meskipun demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak bisa dilakukan sembarangan, mengingat pentingnya menjaga kelayakan serta hak asasi manusia. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan bukti permulaan yang kuat, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, serta minimal 2 alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kuasa Hukum Nurlena, Afriadi Andika SH.MH, yang mewakili klien NA, telah mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan secara materiil, imateriil, dan psikologis oleh peristiwa tersebut.

Dalam menanggapi hal ini, Komjen Drs, Wahyu Widada, M.Phil, menekankan pentingnya integritas dan pengawasan ketat terhadap penyidik. Hal ini demi menjaga agar proses hukum berjalan responsif, etis, dan adil, sejalan dengan cita-cita terwujudnya Polri yang presisi.

Afriadi Andika, S.H., M.H., dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prasyarat utama dalam membangun negara. Oleh karena itu, proses hukum, termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, tanpa ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks hukum, fungsi kepolisian adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, sambil tetap memperhatikan hak asasi manusia para pihak yang terlibat dalam proses tersebut, demi terciptanya keadilan dan kebenaran yang sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *