Banner Website
Hukum & Kriminal

Kadus Bengkalis Kembali Tersandung Narkoba, Kecamatan Minta Status Jabatan Dievaluasi

4
×

Kadus Bengkalis Kembali Tersandung Narkoba, Kecamatan Minta Status Jabatan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Kadus Bengkalis Kembali Tersandung Narkoba
Penangkapan Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA alias Reno (39). (TN/Indra)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Penangkapan Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA alias Reno (39), dalam kasus penyalahgunaan narkotika memicu evaluasi terhadap status jabatannya sebagai perangkat desa.

Pemerintah Kecamatan Bengkalis menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut karena Reno diketahui bukan kali pertama terjerat perkara narkotika. Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2024.

Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Pemerintah Desa Pangkalan Batang Barat untuk menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga guna membahas status jabatan Reno.

“Atas kejadian ini, kecamatan sudah menginstruksikan kepala desa untuk menggelar rapat bersama BPD, tokoh masyarakat dan warga terkait status jabatan yang bersangkutan. Karena ini sudah kedua kalinya, artinya tidak ada efek jera,” kata Rafli kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Rafli, pada kasus tahun 2024 lalu Reno hanya diberhentikan sementara karena putusan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga statusnya sebagai perangkat desa tetap dipertahankan.

“Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara. Karena vonisnya tidak sampai lima tahun, maka jabatannya tetap dipertahankan,” ujarnya.

Namun, keterlibatan Reno dalam kasus narkotika untuk kedua kalinya dinilai menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah desa dan kecamatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatannya.

Rafli menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan yang telah ditetapkan, termasuk apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ia menilai keterlibatan aparatur desa dalam kasus narkoba menjadi preseden buruk di tengah upaya aparat penegak hukum memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Ini merusak generasi muda. Perangkat desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Saat Polres Bengkalis gencar memberantas narkoba, justru ada aparatur desa yang terlibat. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Rafli.

Pemerintah Kecamatan Bengkalis, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat sejak kabar penangkapan Reno mencuat ke publik.

Menurutnya, sebagian besar warga menolak apabila yang bersangkutan kembali menjabat sebagai kepala dusun mengingat statusnya sebagai residivis kasus narkoba.

“Saya banyak menerima telepon dari warga terkait penangkapan kepala dusun tersebut. Masyarakat menyampaikan keberatan dan menolak yang bersangkutan kembali menjabat karena merupakan residivis kasus narkoba,” kata Ujiyanto.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.

“Setiap langkah terkait pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan konsultasi tertulis kepada pihak kecamatan serta pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, nama Reno sebelumnya juga pernah muncul dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Mei 2024. Kini, setelah kembali diamankan bersama empat orang lainnya, termasuk seorang ASN Satpol PP Bengkalis, status jabatannya sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat menjadi sorotan masyarakat.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *