Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

12
×

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Foto: Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi. (TN/Ho-Polda Riau)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar menggerebek dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan menangkap seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Dari pantauan Taktiknews.com, Jumat (24/7/2026), pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Setelah mengamankan YY di lokasi pertama, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari hasil interogasi di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai satu rumah kontrakan lain yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan cadangan narkotika.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Petugas kembali menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda.

Barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat mencapai 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa YY bukan pelaku baru. Selama lebih dari satu tahun, ia diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika atas perintah seorang bandar.

Menurut penyidik, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada Taktiknews.com.

Polda Riau kini masih memburu pengendali utama jaringan tersebut. Selain menjerat YY dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Tag:
Polda Riau, Narkoba Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Sabu, Ekstasi

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *