Taktiknews.com, Pekanbaru – Dukungan terhadap Program Zero Gepeng Pekanbaru yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berdatangan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan program tersebut layak dijalankan untuk mengatasi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah persimpangan jalan, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kepada Taktiknews.com, Kamis (23/7/2026), Tekad menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan gepeng sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru sehingga pemerintah daerah tinggal menjalankannya secara konsisten.
“Persoalan ini sebenarnya segala sesuatunya sudah ada di Perda Kota Pekanbaru. Silakan Pemko dan Dinas Sosial melakukannya sesuai perda yang ada,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Kamis (23/7/2026).
Menurut Tekad, pemerintah tidak bisa menyamaratakan penanganan seluruh gepeng. Setiap individu memiliki latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda sehingga diperlukan pemetaan serta analisis sebelum menentukan langkah penanganan yang tepat.
Dari pantauan Taktiknews.com, keberadaan pengemis di sejumlah simpang lampu merah di Pekanbaru masih menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas sekaligus menimbulkan persoalan sosial yang harus ditangani secara berkelanjutan.
Ia menilai, warga yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi perlu mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan agar mampu mandiri. Sementara bagi pihak yang sengaja menjadikan aktivitas mengemis sebagai mata pencaharian tetap, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk gepeng yang memang tidak mampu, tentu treatment-nya berbeda. Mereka bisa diberikan pelatihan kerja sehingga nantinya mempunyai penghasilan sendiri. Sementara untuk yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, penanganannya harus berbeda dan lebih tegas sesuai ketentuan,” tegas Tekad.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Program Zero Gepeng tidak hanya berorientasi pada penertiban di lapangan. Program tersebut juga dirancang untuk menyelesaikan akar persoalan sosial melalui pendekatan yang lebih komprehensif.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.***














