Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Siak Hulu, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Botol Balsem

9
×

Polisi Tangkap Pria di Siak Hulu, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Botol Balsem

Sebarkan artikel ini
Pria di Siak Hulu Ditangkap, 11 Paket Sabu Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (TN/Ho-Polres Kampar)

Taktiknews.com, Kampar – Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga sabu yang sebagian disembunyikan di dalam sebuah botol balsem.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin (20/7/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan berat kotor mencapai 2,06 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

“Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung menuju rumahnya dan mengamankan pelaku,” kata Deni kepada Taktiknews.com, Rabu (22/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol balsem yang berisi 10 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil lainnya yang dibungkus plastik berwarna biru.

Dengan demikian, total terdapat 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram yang berhasil diamankan dari lokasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik.

Menurut Deni, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Deni kepada Taktiknews.com, Rabu (22/7/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, E disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan kini menjalani proses hukum di Polsek Siak Hulu.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *