Taktiknews.com, Pekanbaru – Pledoi Abdul Wahid menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Tim advokat terdakwa menyerahkan nota pembelaan setebal hampir 1.150 halaman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan dokumen pembelaan tersebut disusun secara komprehensif berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung. Menurutnya, isi pledoi mencakup analisis hukum hingga pembahasan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Nota pembelaan ini terdiri dari (hampir) 1.150 halaman,” kata Kemal Shahab kepada Taktiknews.com, Senin (20/7/2026).
Karena ketebalan dokumen tersebut, tim advokat meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama untuk tidak membacakan seluruh isi nota pembelaan. Tim kuasa hukum hanya menyampaikan bagian pendahuluan dan analisis yuridis, sedangkan naskah lengkap diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari berkas perkara.
Kemal menjelaskan nota pembelaan memuat pendahuluan, tanggapan terhadap surat dakwaan, jawaban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), analisis alat bukti, analisis yuridis, pembahasan fakta persidangan, kesimpulan, hingga petitum. Pledoi tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim advokat selama persidangan.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid. Menurut mereka, proses pembuktian selama persidangan tidak mampu memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
“Proses pembuktian adalah tempat untuk menguji apakah jaksa penuntut umum mampu menghadirkan alat bukti yang dapat membuktikan dakwaannya. Namun, kami sampai pada kesimpulan bahwa tidak terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan dakwaan tersebut telah terbukti,” kata Kemal kepada Taktiknews.com.
Tim advokat juga menilai perkara korupsi sebagai extraordinary crime semestinya dibuktikan menggunakan scientific evidence atau bukti ilmiah. Mereka berpendapat pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan keterangan saksi yang dinilai dapat dipengaruhi persepsi, interpretasi, maupun perbedaan ingatan.
Untuk mendukung argumentasi tersebut, pihaknya menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan. Kehadiran ahli itu bertujuan mengkaji unsur pemaksaan yang menjadi salah satu pokok dakwaan JPU.
“Berdasarkan keterangan ahli tersebut, unsur pemaksaan tidak dapat disimpulkan hanya dari sejumlah kalimat yang dipersoalkan dalam persidangan,” ucap Kemal kepada Taktiknews.com.
Kemal menyebut setiap saksi memiliki penafsiran berbeda terhadap pernyataan yang sama sehingga tidak dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya unsur pemaksaan. Bahkan, menurutnya, sejumlah keterangan saksi berisi asumsi, pendapat pribadi, dan saling bertentangan.
Selain itu, tim advokat menyoroti hubungan beberapa saksi yang telah terjalin jauh sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya dinamika internal yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan terdakwa.
“Bagaimana mungkin Abdul Wahid ditarik dan dikaitkan dalam perkara ini, sementara justru terdapat pihak lain yang menggunakan nama gubernur untuk memengaruhi pihak-pihak tertentu,” ujarnya kepada Taktiknews.com.
Tim kuasa hukum juga menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebesar 10 persen sebagaimana didakwakan JPU. Mereka menyebut tidak ditemukan bukti mengenai tempat, waktu, maupun peristiwa penerimaan uang dari pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
“Tidak terbukti adanya tempat, waktu maupun peristiwa Abdul Wahid menerima uang 10 persen, baik dari Dani M. Nursalam, M. Arief Setiawan, Feri Yunanda maupun pihak lainnya,” ucap Kemal kepada Taktiknews.com.
Di akhir pembelaannya, tim advokat menyatakan nota pembelaan disusun agar hukum berpihak pada fakta yang terungkap di persidangan. Mereka meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian unsur pidana.
“Apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian unsur pidana, maka majelis hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa,” tuturnya kepada Taktiknews.com.
Hingga sidang berakhir, tim advokat masih melanjutkan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***














