Taktiknews.com, Medan -Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pengawasan keimigrasian guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke luar negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026), yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan”.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian.
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pencegahan TPPO karena masih ditemukan kasus warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri menggunakan visa kunjungan, namun kemudian bekerja secara ilegal.
“Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa ada warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri, tetapi setelah berada di negara tujuan statusnya tidak jelas. Bahkan ada yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Maruli Siahaan kepada Taktiknews.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, terdapat pola keberangkatan yang kerap dimanfaatkan calon pekerja migran nonprosedural, yakni berangkat ke Malaysia dengan alasan wisata atau kunjungan sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain melalui jalur darat.
Maruli menilai modus tersebut menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan jaringan TPPO untuk mengirim pekerja migran secara ilegal.
“Kami mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara pihak imigrasi, aparat penegak hukum, dan otoritas negara tujuan, termasuk Malaysia, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik-praktik seperti ini,” katanya.
Dari pantauan Taktiknews.com, Komisi XIII DPR RI juga mendorong pengetatan pemeriksaan terhadap warga negara Indonesia yang bepergian menggunakan visa kunjungan, termasuk memastikan adanya tiket pulang sebagai salah satu indikator perjalanan wisata yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara atas berbagai langkah pengawasan dan pencegahan TPPO yang telah dilakukan sepanjang tahun 2026.
Ia menilai koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing maupun warga negara Indonesia yang keluar masuk wilayah Indonesia.
“Kami melihat koordinasi dan audiensi yang dilakukan dengan berbagai pihak sangat baik. Pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan fungsi intelijen keimigrasian perlu terus ditingkatkan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan Sumatera Utara memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia bagian barat dengan mobilitas orang asing yang cukup tinggi.
Menurutnya, penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
Parlindungan juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 1.895 warga negara Indonesia yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi berpotensi menjadi pekerja migran nonprosedural.
Untuk mencegah mereka menggunakan jalur ilegal, Imigrasi Sumatera Utara menerapkan pengawasan berlapis melalui integrasi watchlist keimigrasian, patroli wilayah pesisir, penindakan jaringan perekrut, pendampingan oleh BP3MI, hingga sistem peringatan dini berbasis daerah asal.
Selain itu, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama TimPORA terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan guna memperkuat upaya pencegahan TPPO sejak dini.
Melalui penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari ancaman perdagangan orang dapat semakin optimal, sekaligus menjaga keamanan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.***













