Taktiknews.com, Janewa – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perempuan harus menjadi aktor utama dalam transformasi dunia kerja yang tengah dipengaruhi perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi ekonomi hijau, dan perubahan demografi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kesetaraan gender di dunia kerja tidak hanya sebatas memberikan kesempatan yang sama, tetapi juga memastikan perempuan memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan memadai, dan peluang pengembangan karier.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli.
Ia menilai ketimpangan gender di dunia kerja masih dipengaruhi faktor budaya yang mengakar. Berbagai tantangan yang dihadapi perempuan antara lain stereotip gender, pembagian peran domestik yang tidak seimbang, kesenjangan upah, minimnya akses ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Yassierli menjelaskan perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi perempuan melalui sistem kerja yang lebih fleksibel. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila literasi digital dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis daring tidak diperkuat.
Karena itu, perempuan perlu mendapatkan akses lebih luas terhadap pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, literasi digital, literasi keuangan, reskilling, hingga pembelajaran sepanjang hayat agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Dari pantauan Taktiknews.com, pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan melalui berbagai regulasi. Salah satunya dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya menghadirkan kesetaraan gender dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.***












