Banner Website
Hukum & Kriminal

L@PAKK Bidik Dugaan Penyimpangan Swakelola Bagian Umum Setdakab Lampung Timur, Nova Hendra: Jangan Jadikan APBD Ruang Nyaman Praktik KKN

11
×

L@PAKK Bidik Dugaan Penyimpangan Swakelola Bagian Umum Setdakab Lampung Timur, Nova Hendra: Jangan Jadikan APBD Ruang Nyaman Praktik KKN

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Lampung Timur. LSM L@PAKK melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan swakelola Tahun Anggaran 2025 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur dan meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif. Foto: Istimewa.

LAMPUNG, TAKTIKNEWS.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan swakelola Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada aparat penegak hukum dengan permintaan agar dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan administratif maupun substantif.

Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, menegaskan bahwa langkah organisasinya bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurut Nova, terdapat sejumlah kegiatan yang patut diuji secara hukum maupun administratif, khususnya belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp1.490.040.000 yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana. Mengapa kegiatan dengan karakteristik seperti pemeliharaan kendaraan justru dilaksanakan melalui swakelola, sementara regulasi pengadaan pemerintah telah mengatur mekanisme yang lebih tepat, termasuk melalui E-Purchasing sesuai ketentuan LKPP. Kondisi seperti ini layak diperiksa agar tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan anggaran,” ujar Nova Hendra.

Selain belanja pemeliharaan kendaraan, L@PAKK juga mencantumkan tiga kegiatan jasa lainnya yang dinilai memerlukan pendalaman, yakni belanja jasa tenaga keamanan sebesar Rp528 juta, belanja jasa tenaga kebersihan Rp978 juta, dan belanja jasa tenaga sopir sebesar Rp728.088.000.

Menurut Nova, pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut melalui skema swakelola menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai aspek transparansi, akuntabilitas, hingga mekanisme perekrutan tenaga kerja yang digunakan.

“Publik berhak mengetahui berapa jumlah tenaga yang direkrut, bagaimana mekanisme seleksinya, berapa besaran honor yang diterima, hingga dasar hukum pelaksanaan swakelola tersebut. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD,” katanya.

Ia menilai penggunaan skema swakelola pada pekerjaan yang lazimnya dapat dilaksanakan melalui penyedia jasa profesional perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, pemeriksaan menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya manipulasi administrasi, baik dalam dokumen pertanggungjawaban, nota pembelian, maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Nova menambahkan, L@PAKK tidak bermaksud membangun opini yang menghakimi. Namun, setiap penggunaan uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga seluruh proses pengadaan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai aturan. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu pemeriksaan justru akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah di mata publik,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, L@PAKK meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menurunkan tim audit investigatif dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukadana guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kegiatan yang dilaporkan.

Nova mengatakan langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan dapat dibuktikan melalui instrumen hukum dan audit yang objektif, bukan sekadar perdebatan opini.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi berdasarkan data, dokumen, serta fakta di lapangan. Dengan demikian, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, semuanya akan menjadi jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan, L@PAKK juga menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai bentuk dorongan moral agar penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Hingga artikel ini ditulis, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas laporan yang disampaikan L@PAKK. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *