Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengeroyokan di Bali Tewaskan Warga, DPR Desak Pelaku Dihukum dan Anak Korban Didampingi

14
×

Pengeroyokan di Bali Tewaskan Warga, DPR Desak Pelaku Dihukum dan Anak Korban Didampingi

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan di Bali Tewaskan Warga, DPR Desak Pelaku Dihukum
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. (Tn/DPR RI)

Taktiknews.com, Jakarta – Kasus pengeroyokan di Bali yang menewaskan seorang warga mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Selain mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut, ia meminta negara memastikan anak korban yang menyaksikan langsung kematian ayahnya memperoleh pendampingan psikologis secara maksimal.

Peristiwa itu tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar.

Marinus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menilai dampak psikologis terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” ujar Marinus di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan negara telah menjamin perlindungan terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.

Marinus juga mengecam tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih proses penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Selain melanggar hukum pidana, aksi main hakim sendiri juga dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.

Marinus meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman.

Ia juga menekankan perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada proses hukum, tetapi harus mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.

Menurut Marinus, langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang terus didorong DPR RI. Ia pun mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan,” pungkasnya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *